Rabu, 05 Februari 2014

Wali Kota Bandung: Buang Sampah Sembarang, Kenakan Denda

Wali Kota Bandung
di PPI, siang tadi.(FOTO/Jeckson)
Bandung, SUARA INDEPENDEN -Walikota Bandung, Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali memperketat peraturan pedagang kaki lima dan menerapkan denda bagi pembeli di zona merah PKL.

Dalam keterangannya di Kantor Walikota Bandung, Rabu 5 Februari 2014, Pemkot akan membuat konsep denda bagi pembuang sampah sembarangan.

Ridan yang sering sapaa Emil, mengatakan, ini dilakukan agar membuat masyarakat Kota Bandung lebih taat pada aturan dan disiplin mengatasi masalah sampah. Ujarnya disela-sela kunjungan di PPI Supratman, siang tadi.

“Saya inginnya kesadaran. Tidak ingin merazia, tidak ingin mendenda. Tapi agar tertib harus seperti itu dulu,” katanya.

Sebab, kadi Dia, Hal tersebut mengacu kepada beberapa negara yang telah menerapkan denda bagi pembuang sampah sembarang. seperti di Singapura maupun yang lain.

Emil menuturkan, sebelum penerapan denda sampah, dia akan mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat agar bisa berjalan efektif. Selain itu, fasilitas pendukung seperti tempat sampah juga akan diperbanyak. (SI)


Jackson Ikomou