Ketua KPU Dogiay, Didimus Dogomo. (FOTO:ILS) |
JAKARTA
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiay Provinsi Papua, terbukti melanggar
kode etik dalam penyelenggara pemilu. Akhirnya Majelis DKPP memutuskan, Ketua
dan anggota Komisi Pemilihan Umum akan dipecat.
Dimana disebutkan, setiap pihak, termasuk negara,
tidak boleh menghalangi, membatasi, dan menghapuskan hak-hak konstitusional
seorang warga negara pun, karena yang demikian itu melanggar hak-hak asasi
warga negara. Hal tersebut, menurut majelis hakim DKPP telah diatur dalam Pasal
43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hakim berpendapat, setiap warga negara berhak
untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right to be candidate), yang
dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ketua dan anggota KPU Dogiyai
dianggap tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Dogiyai.Yakni, tidak melakukan penghitungan
dan pengumutan suara di dua distrik, Mapia Tengah dan Mapiai Barat.
Ketua dan anggota KPU juga dianggap kegagalan
dalam mendistribusikan logistik Pemilu atau tidak tepat sasaran dan tepat
waktu, namun menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat.
“Memutuskan mengabulkan seluruhnya pengaduan
pengadu Bawaslu Provinsi Papua terhadap teradu ketua dan anggota KPU Dogiyai,” Demikian
kata anggota majelis hakim DKPP, Nur Hidayat Sardini ketika membacakan putusan
di ruang sidang Kementerian agama, Jakarta, Kamis (21/8). Siang tadi.
“Bahwa terhadap gagalnya penggunaan hak memilih
tersebut, sudah sepantasnya apabila Teradu Ketua dan Anggota KPU Dogiyai
dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap,” ujar Sardini.
Ketua KPU Dogiyai yang diberhentikan tetap itu
bernama Didimus Dogomo, dan anggotanya, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiyai,
Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar