JAYAPURA
– “Hentikan segala macam stigmatisasi kepada warga sipil di Kabupaten
Jayawijaya. Juga segera bebaskan, Kepala
Suku Besar Lani Jaya, Areki Wanimbo bersama tiga warga sipil, serta dua wartawan asal prancis yang ditangkap
pada 6 Agustus 2014 lalu. Demikian kata Pastor John Jonge melalui keterangan
tertulis yang diterima media ini. Minggu
(24/8) .
Menurut,
Pastor Jhon, Tindakan polisi itu tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana yang ditetapkan
dalam, KUHAP Pasal 18 ayat
(1). Penangkapan dilakukan tanpa surat
tugas, surat penangkapan, dan surat penggeledahan.
“Tindakan
tersebut, terbukti melanggar, KUHAP Pasal 18 ayat (1), “Katanya.
Selain
itu, Lanjutnya, empat warga sipil tersebut masih diperiksa dan diinterogasi serta
masih di bawah tekanan pihak kepolisian.
Namun.
Ini merupakan suatu bentuk teror
terhadap masyarakat kami dan telah menimbulkan ketakutan bagi Masyarakat
Pegunungan Tengah, Papua dan Wamena secara khusus,” ungkap Pater John lagi.
“Oleh
karenanya, hentikan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap warga sipil, dan wartawan Internasional
sebab tindakan kepolisian diluar prosudur hukum.
Sementara
itu, Aktivis dari Aliansi Mahasiswa
Papua (AMP) gelar mimbar bebas, di Alun-alun
Utara, Kota Jogyakarta, Minggu, (24/8) malam tadi. Untuk menyikapai tindakan aparat militer
Indonesia terhadap wartawan warga negara Prancis.
Mahasiswa
Papua di Kota Jogyakarta, menuntuk 3 (tiga) tuntutan kepada Presiden Indonesia,
Susilo Bambang Yodhoyona, yakni: Pertama;
Bebaskan Thomas Dandois dan Valentine Bourrat Tanpa syarat. Kedua;
Mencabut larangan terhadap wartawan
asing untuk meliputi di Papua sejak 1963 hingga sekarang. Ketiga; Berikan kebebasan
bagi Jurnalis Internasional untuk hadir di Papua.
Demikian, tegas Kordinator mimbar bebas, Sony Dogopia, saat aksi di alung-alung utara Kota
Gedeg. Pantauan media kaumindependen, disela-sela itu.
Jackson Ikomouw
Jackson Ikomouw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar