SORONG
(Suara Karya): Pihak Asosiasi Pengusaha Asli Papua (ASPAP) memalang
kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja (Satker) Wilayah III
Kabupaten Maybrat di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (14/11).
Itu mereka lakukan kaena tidak mendapat proyek pekerjaan jalan nasional
di Sorong Raya. Namun, aksi itu dan keberadaan mereka akhirnya ditolak
oleh kontraktor pemilik hak ulayat di Kabupaten Maybrat, Papua Barat,
yang ingin mengerjakan baik proyek fisik maupun nonfisik di daerah
mereka sendiri.
Kontraktor pemilik hak ulayat menolak dengan tegas organisasi mana pun,
termasuk ASPAP, yang ingin mengerjakan proyek klasifikasi golongan
ekonomi lemah (GEL) di daerah mereka meski itu orang asli Papua sendiri.
Penolakan itu disampaikan Kepala Kampung Futon, Maurid Wafom; Kepala
Kampung Faitamayaf, Permenas Wafom; dan Kepala Kampung Kumurkek, Lewi
Saa (warga asli Kabupaten Maybrat, Papua Barat) dalam surat pernyataan
penolakan terhadap orang luar daerah mereka yang ingin mengerjakan
proyek fisik maupun nonfisik di Kabupaten Maybrat dan sekitarnya.
"Kami tidak ingin proyek pekerjaan jalan di Maybrat, Papua Barat,
dikerjakan oleh kontraktor lain, yang dari dari Manokwari, Fakfak atau
daerah Papua lainnya, meski itu orang asli Papua," demikian salah satu
bagian kutipan pernyataan penolakan itu.
"Karena, kami juga orang asli Papua, pemilik hak ulayat pada kawasan
proyek jalan nasional itu, sehingga tidak ada alasan orang luar, meski
orang Papua sendiri, mengerjakan proyek di daerah kami. Biarlah kami
sendiri yang mengerjakan pekerjaan proyek itu sesuai dengan klasifikasi
kontraktor golongan ekonomi lemah," demikian lebih lanjut pernyataan
itu.
Seperti diketahui, ASPAP didirikan oleh sejumlah kontraktor orang asli
Papua untuk menampung aspirasi masyarakat asli yang bergerak di bidang
kontraktor dan berkedudukan di Manokwari, ibu kota Papua Barat.
Dasar dari pendirian itu, para kontraktor yang bergabung di ASPAP
terpencar di seluruh kabupaten/ kota di Papua Barat untuk mencari
proyek. Padahal, baik di Manokwari maupun di Fakfak ada satker-satker
yang melayani kontraktor GEL ASPAP itu.
Sayangnya, mereka ditolak di seluruh Provinsi Papua Barat karena di
daerah-daerah itu saat ini sudah banyak kontrak lokal yang memiliki hak
ulayat. Aksi protes hingga memalang kantor Satker Wilayah III oleh ASPAP
itu berakhir di Polsek Sorong Timur. Tetapi, pihak ASPAP tidak bersedia
pulang dari Kota Sorong kalau ganti rugi operasional mereka tidak
dibayar.
Ganti rugi ASPAP itu akhirnya disanggupi oleh pihak Satker Wilayah III
Maybrat. Permintaan ganti rugi ASPAP itu mulanya berjumlah Rp 204 juta.
Namun, akhirnya bersedia menerima ganti rugi hanya sebesar Rp 42 juta
lebih untuk membayar akomodasi hotel, transportasi ke lapangan, dan
tiket pesawat dari Sorong ke Manokwari untuk 15 orang.
Ganti rugi Rp 42 juta tersebut diserahkan oleh Asisten Teknik Satker
Wilayah III, Johan Usmani ST. Sedangkan pihak ASPAP diterima oleh
ketuanya, Alberth Hein Doom, ST, MM, disaksikan oleh Kapolsek Sorong
Timur AKP Asmala YM dan sejumlah stakeholder Kementerian PU dan tokoh
masyarakat yang hadir pada saat itu. (Yacob Nauly)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar