Wartawan Prempuan yang dianiyaiya. Foto: Ucanews |
Kalimantam, SUARA INDEPENDEN - Seorang jurnalis TV lokal di Kalimantan Timur mengalami keguguran
setelah digebuk oleh sekitar belasan orang ketika ia sedang meliput
kasus sengketa tanah pada Sabtu (2/3) lalu.
Normila Sari Wahyuni, 23 tahun, jurnalis Paser TV mengaku,
kandungannya yang berusia sebulan mengalami keguguran akibat peristiwa
yang terjadi di Desa Rantau Panjang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
ini.
Yuni (sapaanya), yang pada hari Minggu dirawat di Rumah Sakit
Panglima Sebaya di Tanah Grogot mengatakan sekelompok orang mencoba
untuk menyita kameranya sebelum menyerang dia. Ia mengaku dipukul,
pakaiannya dirobek dan kameranya dirampas.
“Saya diseret di seberang jalan seperti hewan setelah meliput. Kemeja
dan celana saya robek. Saya hamil satu bulan dan mengalami keguguran
setelah tubuh saya, termasuk perut saya, ditendang oleh preman dan
aparat desa. Mereka memperlakukan saya tidak manusiawi, ” katanya kepada
ucanews.com hari ini.
“Saya telah mengatakan kepada mereka bahwa saya seorang wartawan dan
menunjukkan ID pers saya … tapi mereka masih memukuli saya. ”
Yuni menjelaskan, setelah dipukul, kameranya diambil dan dilempar ke dalam kolam di dekatnya oleh pelaku.
“Kebetulan ada orang yang melewati jalan dan membawa saya ke rumah sakit,” katanya.
Terhadap kasus ini, pada hari ini, Senin (4/3), polisi secara resmi
menetapkan Aliansyah, Sekretaris Desa Rantau Panjang, Kabupaten Paser,
Kalimantan Timur sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Antonius
Wisnu Sutirta mengatakan, tersangka diduga turut menganiaya korban.
Polisi masih terus menyidik untuk mencari pelaku lainnya. “Kemungkinan
pelakunya banyak orang,” kata Antonius.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan Gunawan
Wibisono mengatakan, pihaknya menilai kasus ini merupakan ancaman
terhadap kebebasan pers dan berjanji akan terus mengawal proses hukum.
“Peristiwa ini tentu mencederai kebebasan pers, apalagi korbannya
adalah perempuan yang sedang hamil. Kami akan memberi advokasi bagi
Yuni”, katanya kepada ucanews.com, Senin (4/3).
Gunawan menjelaskan, dalam melaksanakan tugas, wartawan dilindungi
Undang-Undang Pers, dimana bila ada pihak yang menghalangi tugas
peliputan dapat terancam hukuman penjara 6 bulan serta denda sebesar 500
juta rupiah.
Namun, menurut dia, proses penyelesaian kasus ini perlu hati-hati
karena berdasarkan hasil verifikasi AJI, ada dugaan kemungkinan
terjadinya konflik kepentingan, berhubung orangtua Yuni adalah salah
satu pihak yang terlibat dalam sengketa tanah ini.
“Karena itu, polisi mesti jeli juga untuk melihat hal ini. Meski
demikian, tentu saja, pelaku harus dihukum, karena ini adalah ancaman
serius bagi dunia pers”, tegasnya.
Menurut data AJI, tahun lalu terjadi 68 kasus kekerasan terhadap wartawan, meningkat dari 49 kasus pada 2011.
Sumber: indonesia.ucanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar