Sabtu, 22 Desember 2012

NRFPB Mnukwar: Kami menolak tegas Pemberlakuan UU Teroris terhadap para Aktivis di Papua


Negara Repulik Federal Papua barat (NRFPB), (Foto/ILS)
Manokwari,Suaraindependen-Gubernur Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) Wilayah Mnukwar Markus Yenu mengatakan, Seperti yang dipaparkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman  terkait Pemberlakuan UU Terorisme di Papua itu  tidak sesuai kondisi Rill di Papua. seperti dilansir dari Radarsorong.com. pada, Sabtu (22/12). Pukul 10.00 Wit. Dini hari.

Markus Yenu juga menilai pemberlakuan UU Terorisme, Tujuan Mabes Polri hanya mematikan Gerakan perjuangan Bangsa Papua, Maka itu kami menolak tegas perlakuan UU tersebut, Tegas Gubernur NRFPB Mnukwar Markus Yenu.

Salah satau Staf perdana menteri NRFPB Marthen Manggaprow Mnukwar menuturkan hal yang sama untuk menolak tegas terkait UU Terorisme, pemberlakukan UU teroris di Papua adalah bagian dari membuka lahan baru bagi Detasemen Khusus (Densus) 88 anti terror, Tutur Marthen Manggaprow.

“Namun karena Target Mabes  Polri ke arah itu untuk  menciptakan teror lewat kejadian penembakan misterius yang terus terjadi sampai sekarang ini di wilayah Papua, dan melalui ini,  yang jelas TNI/POLRI sengaja menciptakan Konflik untuk penambahan Militer ke Papua,”

Selama ini yang melakukan teror itu kan TNI/Polri, perjuangan Papua Merdeka itu perjuangan yang bermartabat, tandas Marthen lagi.
Terkait itu Perdana Menteri NRFPB Edison Waromi juga menambakan, yang saat ini masih berada dibalik jeruji besi  dalam sikap politiknya menyerukan sejumlah hal penting yang perlu disikapi pemerintah pusat.yakni, perjuangan kemerdekaan bangsa pribumi pemilik sah negeri Papua Barat bukan perjuangan teroris dan komunis atau sejenisnya.

Terus Edison, Pemerintah pusat diserukan segera menghentikan segala bentuk kekerasan khususnya di Wamena, Puncak Jaya, Yapen Waropen, Merauke dan wilayah lain di tanah air Papua Barat.
Juga menghentikan pengejaran, penangkapan, pemenjaraan dan pembunuhan terhadap aktivis pro demokrasi dan HAM lainnya atau kepada aktivis KNPB
.
Tambahannya, Sebab, KNPB bukanlah organisasi teroris seperti yang disinyalir aparat keamanan Indonesia.Edison Waromi juga menyerukan agar Jakarta membuka akses bagi lembaga kemanusiaan internasional, wartawan internasional dan peneliti asing ke Papua Barat agar bisa mengetahui dan memantau situasi di seluruh tanah air Papua Barat sebagai perwujudan dari penghormatan atas nilai-nilai demokrasi dan HAM.


Pemerintah Indonesia juga diminta menghormati prinsip-prinsip universal HAM yang telah diratifikasi oleh PBB serta segera menarik seluruh anggota personil organik maupun non organik TNI/Polri  keluar dari tanah air Papua Barat.

Perdana Menteri NRFPB yang sekarang berstatus Tahanan Politik ini juga menyerukan pembebasn Tapol/Napol di seluruh tanah Papua Barat dan penjara-penjara lain di seluruh Indonesia dengan tanpa syarat. Pemerintah Indonesia segera membuka diri untuk berunding dengan NRFPB yang dimediasi oleh pihak ketiga yang negara netral. (SU/JI) 

Tidak ada komentar: