RUU Kamnas Bungkam Demokrasi. (Foto/ILS) |
Suara Cendrawasi
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) menyatakan dirinya Negara Demokrasi tetapi kenyataan tidak demikian
seperti itu, bahkan ruang pun ditutupi
oleh Pemerintah Pusat melalu Pemdagri No. 33 tahun 2012, tentang RUU Ormas dan
Kamnas. Dalam hal ini diprediksikan bawah ada suatu indikasi yang dibuat oleh
Pemerinath Pusat (Jakarta) demi melindungi kepentingan para penguasa, kaum Elit-elit
Politik, Kapitalisme dan Kolonilisme, bahkan ruang Demokrasi pun sengaja ditutupi
oleg para kepentingan tersebut, maka dampaknya hingga kini dirasakan oleh
Rakyat Indonesia khusunya Rakyat Papua. Oleh sebab itu timbul sebuah pertanya
bawah, apakan Papua bukan bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia? Jika Pemerintah
Indonesia berpikir demikian lepas Rakyat Papua saja agar orang Papua dapat
mengatur nasib sendiri diatas Tanah papua.
Semestinya perlu dievaluasi kembali, agar tidak
dapat terjadi berbagi problem yang kita tidak inginkan, karena berdirinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas dasar Rakyat, jika Pemerintah
membungkam keinginan Rakyat kecil untuk apa terbentuknya Negara ini ? dan
status Negara Indonesian dapat dipertanyakan karena Negara ada karena Rakyat.
Dan yang sangat berbahaya adalah Rakyat Indonesia tidak mengakui Negara ini,
bahkan secara tidak langsung pemerintah Pusat (Jakarta) mematikan Rasa
Nasionalisme Bangsa Indonesia, karena karakter para Pemimping yang tidak
berpihak kepada Rakyat kecil. seperti, Ketika saya melewati Jalan Karapitan,
Bandung Jawa Barat, pada Sabtu 3/11/
2012 ada dua anak jalan (Ngamen) menyanyikan sebuah lagu yang berjudul “siapa
bilang Negara Indonesia sudah Merdeka” hal ini mereka tidak mengakui adanya
Negara Indonesia, Karena akibat Para pemimpin yang berpihak kepada Rakyat Kecil.
Dan hingga kini di Indonesia tertubi-tubi berbagai masalah yang masih belum dituntaskan, yakni; Ekonomi,
penganguran, Politik dan lain-lain, sehingga muncul masala baru terkait RUU
Ormas dan Kamnas .
Sebab akibatnya sekarang dirasakan oleh Rakyat
Papua, Ketika Pemerintah Indonesia melakuakn pendekatan Militer di tanah papua,
Ribuan Rakyat Papua tidak mengakui bawah Papua bagian dari Negara Indoensia.
Karena pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) semakin berkepanjangan di Papua, Bahkan
Orang Papua pun mengungkit kembali sejarah masa lalu sehingga hal
ini jadikan dasar perjuangan Orang papua. Maka itu para Pemimpin bangsa Indonesia perlu
refleksikan kebali karena dampaknya sangat berbahaya, sepertinya apa yang
ditulis melalui sebuah buku yang berjudul “Tuhun 2015 Indonesia Peacah” oleh
Djuyoto Sutani. Yang jelas akibatnya akan dampak seperti apa diprediksikan
Djuyota. Maka itu pemerintah Indonesia secepatnya mengambil langkan dan menghapus
RUU Ormas dan Kamnas yang disahkan itu.
Pemimping Indonesia perlu pahami bawah yang
melangkah berdasarkan Ideology Pancasilah dan UUD 1945 bahkan merasa
Nasionalisme Indonesia adalah Rakyat kecil sedang dikalangan para Pemimping
hanya ada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) lebih khusunya di Tanah Papua.
Karena Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang semakin berkepanjangan di Papua
bahkan ruang Demokrasi di tutupi dan secara tidak langsung Rakyat tidak
mengakui Papua bagian dari Indonesia oleh karena itu perlu di pahami dalam hal
ini, jika pemerintah Indonesia hanya berpikir masalah Papua hanya masalah biasa
dan diabaikan maka dampaknya sangat berbahaya.
Apalagi Ruang Demokrasi ditutupi, Jika terjadi
Pelanggaran HAM di Papua, Rakyat Papua menyatakan melalui apa ? karena
perjuangan Orang Papua untuk menuntaskan persoalan HAM di Papua hanya melalui
Aksi Damai Solidaritas tetapi Rakyat dibatasi karena RUU Ormas dan Kamnas No.
33 itu. Hal ini memang sangat Diskriminatif yang dilakukan oleh Pemerintah
Indonesia terhadap Rakyat di Papua. Ketika Rakyat Papua melaksanakan Aksi
mereka dibubarkan oleh pihak Keamanan secara paksa. Bila dari sekarang
Pemerintah Indonesia tidak menghapus RUU Ormas dan Kamnas tinggal tunggu waktu
untuk Rakyat Papua melepaskan diri dari Negara Republik Indonesia bahkan beberapa
kepulauan di Indonesia pun ingin memisakan diri jika RUU Ormas dan Kamnas no.33
tetap bergulir di Indonesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar