Puluhan massa aksi, yang bergabung dalam Solidaritas Untuk Papua (SUP) usai aksi demo damai di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat. Ketika foto bersama di depan asrama Papua, "Kamasan 2" Bandung. |
Di sikapi serius mahasiswa
Papua. Pantauan Suara Independen, Siang tadi, Rabu, (10/12) massa yang bergabung dalam Solidaritas Untuk Papua
(SUP) menggelar aksi demo damai, di jalan Diponegoro, depan gedung Sate, Bandung
Jawa Barat.
Salah satu orator dalam
aksinya, mengatakan, hari ini bertepatan
dengan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Se-Dunia, oleh karenanya kami mahasiswa
Papua kembali turung jalan untuk menyampaikan kekejaman militer Indonesia kepada publik, yang selalu terjadi di seluruh tanah Papua, khusus penembakan
yang baru kemarin dilakukan aparat militer Indonesia di Kabupaten Paniai itu.
Juru Bicara SUP, Markus
Medlama menyatakan, “Kami mengutuk tindakan aparat militer Indonesia terhadap
warga sipil di Paniai Papua yang tembak mati 5 warga sipil dan melukai belasan
lainnya. Hal tersebut, sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, sebagai
aparat negara.
Selain itu,Kata Markus, Awal
terjadi penembakan, Pada malam hari 7 Desember 2014 kemarin, seorang anak
laki-laki menjaga Posko Natal yang didirikan oleh warga di pinggir jalan yang
melintasi Jalan Raya Enarotali-Madi. Pada saat itu, sebuah mobil patroli milik
Polres Paniai dari arah Enarotali menuju Madi. Kebutulan mobil tersebut tak menyalahkan
lampu sebagaimana biasanya.
Sontak saja anak laki-laki
yang menjaga Posko Natal ini menegur, sebagai tanda peringatan. "Woee,
kalau jalan malam itu harus nyalakan lampu," kata anak laki-laki seperti
disampaikan keluarga, “Jelas Mahasiswa Papua, Jurusan Teologi itu.
“Ironisnya, Aparat
TNI/Polri menodai hari raya bagi umat kristen di Dunia. Tindakan aparat militer
Indonesia, sungguh sangat tidak manusiawi, serta menginjak ideologi Pancasilah dan
Undang-undang dengan tindakan brutal yang dilakukan kemarin” Tegasnya.
Namun, Pemerintah Kabupaten
Paniai, serta Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla segara bertanggung jawab,
dan secepatnya proses pelaku pembunuhan terhadap warga sipil yang tak bersalah .
Sebab, Kata Medlama, “Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan kemarin,
telah melanggar konstitusi negara Indonesia, pada Undang-undang Hak Asasi
Manusia (HAM) pasal 28.
Selain itu, Komisi Hak Asasi
Manusia mengambil langka untuk tangani masalah pembunuhan tersebut dengan
serius hingga tuntas. (Jekson Ikomou)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar