Sabtu, 06 Desember 2014

Ini 17 Tuntutan Komunitas Pekerja Papua Kepada PT. Freeport McMoRan Inc


Aser Gobai Bersama Rekan-Rekannya. (FOTO/JI)
TIMIKA, Untuk menyikapi kondisi kerja di lingkungan PT Freeport Indonesia yang belum normal sampai saat ini maka pekerja Papua yang tergabung dalam Komunitas Pekerja Papua SPKEP SPSI Kabupaten Mimika membuat Pernyataan Sikap.

Berikut Pernyataan Sikap Komunitas Pekerja Papua SPKEP SPSI Kabupaten Mimika yang didukung dengan tanda tangan lebih dari 1000 pekerja Papua dan telah di kirim kepada pimpinan perusahan.


No               : 001/KPP-SPKEP SPSI/XII/2014
Lamp           : 1 (satu) Berkas.
Perihal          : PERNYATAAN SIKAP KOMUNITAS PEKERJA PAPUA
SPKEP SPSI KABUPATEN MIMIKA

Kepada Yth :

1. Chairman of the Board Freeport McMorran Copper & Gold/ FCX
2. Presiden Direktur PT.Freeport Indonesia
3. Komite Executive (ESCOM) PT. Freeport Indonesia
4. Kepala Divisi/Departemen PT.Freeport Indonesia
5. Pemegang Saham PT. Freeport Indonesia
6. Komisaris PT.Freeport Indonesia
7. Pimpinan Perusahaan Privatisasi dan Kontraktor

Di_ Tembagapura, Jakarta dan Phoenix AZ,USA.

Dengan Hormat,

Dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan dinamika yang terjadi akhir-akhir ini di lingkungan perusahaan dan segala potensi/dampak yang mungkin terjadi dikemudian hari, maka kami dari “KOMUNITAS PEKERJA PAPUA SPKEP SPSI KABUPATEN MIMIKA” sebagai sebuah wadah komunitas pekerja yang beranggotakan seluruh pekerja Tujuh Suku dan Papua yang bekerja di lingkungan PTFI dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :

PERNYATAAN SIKAP KOMUNITAS PEKERJA PAPUA SPKEP SPSI KABUPATEN MIMIKA

Pertama;  Bahwa Hubungan Industrial dan Hak Ulayat memiliki ruang yang terpisah, penyelesaian masalah hubungan industrial diselesaikan antara serikat Pekerja dan Perusahaan sedangkan masalah Hak Ulayat diselesaikan antara Hak Ulayat dan Perusahaan.

Kedua;  Pelaku Hubungan Industrial menurut undang-undang Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003 pada pasal 102-105 adalah Pengusaha/Perusahaan, Pekerja/Serikat Pekerja dan Pemerintah.

Ketiga;  Kami dari Pekerja 7 suku dan Papua yang tergabung dalam “KOMUNITAS PEKERJA PAPUA SPKEP SPSI KABUPATEN MIMIKA”, Mendukung penuh dialog dan Hasil Kesepakatan; Bersama antara PUK SPKEP SPSI (PTFI, PTKPI, PTPJP) dengan Bapak James R. Moffett CEO of BOD Freeport/FCX di Jakarta pada tanggal 07 Nopember 2014 dan 17 Nopember 2014, serta mendukung semua pelaksanaan dari kesepakatan terbentuknya Tim Arbitrase sebagai bentuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja dan Perusahaan di kemudian hari.

Keempat; Sehubungan dengan tuntutan Hak Ulayat adalah suatu hal yang wajib diperhatikan secara serius oleh Perusahaan, dan “KOMUNITAS PEKERJA PAPUA SPKEP SPSI KABUPATEN MIMIKA” mendukung sepenuhnya.

Kelima; “KOMUNITAS PEKERJA PAPUA SPKEP SPSI KABUPATEN MIMIKA” meminta kepada Perusahaan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Pengusaha Binaan PTFI guna mengembangkan usaha dan Bisnisnya demi tercapainya kesejahteraan masyarakat lokal.

Keenam: Mendukung berlangsungnya operasional perusahaan PT Freeport Indonesia yang lebih baik dan lebih aman bagi seluruh pekerja yang sedang diperjuangkan oleh PUK SPKEP SPSI sebagai wadah resmi Pekerja.

Ketujuh:  Meminta agar semua kecelakaan tambang yang merenggut nyawa Pekerja diusut secara tuntas dan hasil investigasinya diumumkan ke publik agar tidak menimbulkan beda pemahaman serta mempertimbangkan dengan serius rekomendasi dari pihak-pihak terkait diantaranya; Rekomendasi dari KOMNAS HAM tentang pertanggungjawaban longsornya tambang Biggosan pada tanggal 14 Mei 2013.

Kedelapan; Persoalan hilangnya nyawa manusia adalah persoalan yang sangat serius, sebagaimana prinsip-prinsip perusahaan bahwa keselamatan kerja adalah nomor satu dan karyawan adalah MITRA UTAMA Perusahaan. Namun dengan hilangnya korban nyawa Pekerja 34 orang dalam kurung waktu kurang-lebih satu tahun, diluar dari kejadian sebelumnya adalah merupakan suatu keperihatinan yang sangat mendalam, sehingga kami menuntut adanya upaya-upaya pencegahan terulangnya tragedi yang sama dikemudian hari. Dan sudah seharusnya ada pertanggung-jawaban dari pihak-pihak terkait atas kejadian tersebut.

Kesembilan;  Meminta kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial didalam Perusahaan agar tidak ikut campur-tangan terhadap permasalahan tersebut dengan membawa-bawah nama pemilik hak ulayat, 7 suku, etnis, agama atau kelompok dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesepuluh;  Kami mengutuk dan menolak dengan tegas tindakan-tindakan provokasi yang mengganggu keamanan, Ketertiban dan ketenangan ditempat kerja dan barak-barak penginapan pekerja di lingkungan perusahan PT Freeport Indonesia dengan cara; Intimidasi, Pemukulan, Pengancaman, Pengusiran dan Pemaksaan terhadap Pekerja yang dilakukan oknum-onum, sekelompok orang yang mengatas-namakan Tujuh Suku dan Papua dengan tujuan untuk berusaha membatalkan semua Kesepakatan yang sudah disepakati dengan Bapak James R Moffett (Chairman Of BOD FCX ) dan PUK SPKEP SPSI ( SPSI PTFI, SPSI PTKPI, DAN SPSI PTPJP).

Kesebelas; Kami mengutuk dan menolak dengan tegas tindakan-tindakan provokasi untuk mengganggu keamanan di kota Timika yang dilakukan oleh Forum Komunitas Peduli PT Freeport Indonesia dengan melakukan penyegelan Sekretariat PUK SPKEP SPSI PTFI di jalan Budi Utomo, dan mengganggu aktivitas di Sekretariat PUK SPKEP SPSI PTFI di Tembagapura dengan membawa massa dengan tujuan untuk mengadu-domba.

Keduabelas;  Kami mengutuk dengan keras tindakan-tindakan pengancaman terhadap keselamatan para Fungsionaris PUK SPKEP SPSI yang memperjuangkan Kesejahteraan Pekerja dan Keluarganya, dimana hasil perjuangannya dinikmati oleh semua Pihak.

Ketigabelas;  Kami meminta Kepada Bapak KAPOLRES Mimika mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengancaman dan tindakan kriminal pemalangan Sekretariat PUK SPKEP SPSI PTFI di Jalan Budi Utomo yang sudah dilaporkan beberapa waktu yang lalu.

Keempatbelas; Kami meminta kepada semua pihak agar berhenti memprovokasi massa yang tidak memahami persoalan internal perusahaan dengan pekerja. Dan tidak memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompok dengan cara pengerahan massa yang kurang memahami persoalan yang terjadi agar tidak terjadi konflik horizontal dan gangguan terhadap keamanan serta ketertiban dan kenyamanan pekerja dan masyarakat secara umum.

Kelimabelas;
Kami meminta dengan tegas kepada pimpinan perusahaan agar segera membayar upah/gaji pekerja yang belum dibayarkan dan juga membayar Tunjangan Hari Raya seperti biasanya.

Keenambelas; Kami menolak dengan tegas apabila pihak perusahaan mendatangkan pekerja baru untuk menggantikan pekerja.

Ketujuhbelas:
Kami meminta agar ada Jaminan Keamanan untuk pekerja dapat kembali bekerja secara aman dan merasa nyaman berada di lingkungan perusahaan PT.Freeport Indonesia.

Demikian surat pernyataan sikap ini yang kami buat atas kesepakatan Pekerja Tujuh Suku dan Papua yang tergabung dalam “KOMUNITAS PEKERJA PAPUA SPKEP SPSI KABUPATEN MIMIKA” untuk menjadi perhatian pimpinan perusahaan.






Koordinator,

ASER GOBAI,ST ( 081240005222 )




Sekretaris,

YONATAN IYAI,SE

Tidak ada komentar: