Rabu, 30 April 2014

PETRUS YOUW: PEMILIHAN LEGISLATIF DI DAPIL I PANIAI TAK SESUAI ATURAN


PANIAI, SUARA INDEPENDEN – Calon legislative dari Partai PP Dapil I Kabupaten Paniai Nomor Urut 5 Petrus Youw, S.IP. menilai pemilu legislatif (Pileg) 2014 di Distrik YATAMO tidak sesuai  dengan mekanisme dan atau aturan, serta keinginan masyarakat.  Hal tersebut disampaikan , Youw Via Handphone, Kepada www.kaumindependen.blogspot.com, Rabu, (30/4). Sore tadi.

Sebenarnya masyarakat yang memiliki hak untuk memilih datang ke TPS dan memberikan hak suaranya pada tanggal 9 April 2014, sampai saat ini bermasalah karena ada kepentingan tertentu dengan kekerasan oleh seorang Pejabat Sekretaris di dinas Pertambagan di Paniai Thedorus Tekege, Theo Tekege Mendukung kakaknya Andreanus Tekege yang ada caleg dari Partai PAN Nomor urut 5.

Pada tanggal 10/4/14 ketua PPD distrik Yatamo Pulangkan Keamanan yang Pam di distrik, pada hal pemilihan Legislatif (Pileg) belum selesai, kami masyarakat bingun kenapa sampai keamanan di pulangkan lebih dulu oleh ketua PPD…? Jadi ternyata PAM di pulangkan dulu lalu berita Acaranya di bawa kabur, dan mereka rekap di yaba Kab.Deiyai Rumahnya Mikerla Mote anggota PPD di Distrik Yatamo.

Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yatamo Kabupaten Paniai, Telah kabur dari tanggal 10/4/14 sampai saat ini, Alias membawa lari rekapan suara dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Tingkat Kampung yang ada di wilayah distrik Yatamo yaitu; Kampung Epouto,Kampung Uwebutu,Kampung Wotai dan Kampung Keniapa. Pada hari Kamis (09/4) siang.

Rekapan dari Kampung Epouto sudah serahkan di PPD dan Kampung yang lain seperti Kampung Wotai,Uwebutu dan Keniapa belum serahkan masih dalam perjalanan ke kantor distrik yatamo lalu Ketua PPD Melkias Youw,S.P.

 Bacakan nama-nama yang menjadi DPRD Perwakilan dari Yatamo adalah; Yohanes Tatogo dan Marius Tekege, yang satunya dalam hati saya ,,,,Ungkapnya :Melkias Youw (Selaku Ketua PPD Yatamo) Hasil suara dari lapangan di tingkat kampung masing-masing, Marius Tekege jumlah suara yang diperoleh dari kampung Epouto 1.400 suara bukan 3000 suara, sedangkan Emanuel You Perolehan jumlah suara 1.200 suara dari kampung Uwebutu dan Petrus You Perolehan jumlah suara 1.500 suara dari kampung Wotai dan juga Anton Bunai Memperoleh jumlah suara 1.100 suara dari kampung Keniapa.

Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yatamo Kabupaten Paniai akomodir, Ibu Yuliana Tatogo Perolehan suara 700 suara bukan 1050 suara dari kampung Uwebutu, sedangkan Andreanus Tekege Jumlah Perolehan suara 300 suara, bukan 3000 suara dari kampung Wotai. Karena Anggota PPD Mikerla Mote Bacakan di Pleno KPU Kabupaten Paniai, Andreanus Tekege memperoleh 3000 suara dan itu tidak benar.
“Mikerla Mote memihak kepada Andreanus tekege karena ada hubungan baku Ipar; Jelasnya… Pada saat pembagian LOGISTIK di Distrik Yatamo, Ketua PPD Yatamo Melkias You,S.P tidak perna turungkan Berita Acara Model C1 Ke tingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kampung masing-masing tetapi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai, Papua, Ham Nawipa S.Sos, memberanikan diri melanggar aturan Kode Etik karena suara yang bermasalah dari distrik Yatamo tidak melalui Prosedur/aturan yang ada.

"Ketua dan anggota PPD YATAMO itu sekarang tak tahu mereka di mana. Kami sudah koordinasi dengan Kapolres dan Panwas Paniai. Tertanggal 12/4/14 pagi, tetapi itupun tidak ter akomodir dan Ini jelas pelanggaran Pemilu,dan jumlah suara yang kami peroleh dari lapangan tolong di kembalikan; Tegasnya……….

Tidak ada komentar: