Selamatkan Bumi untuk Selamatkan Manusia;
Selamatkan Bumi dari Koorporasi dan Pemerintah PerusakLingkungan
Persoalan lingkungan hidup dewasa ini sudah sangat mendesak untuk ditanggulangi. Kualitas lingkungan hidup semakin hari semakin memburuk. Selama 150 tahun, jumlah karbon yang ada di atmosfer telah meningkat 50%, dari 280 ppm menjadi 393 ppm. Dan dampaknya, khususnya abad terakhir, telah mencata tpeningkatan suhu global, kehancuran glasier dan lapisan es, perluasan gurun dan berbagai peristiwa cuaca ekstrem.
Fenomena perubahan iklim akibat pemanasan global disebabkan oleh pengrusakan hutan dan eksploitasi bumi untuk bahan bakar fosil yang dikeruk (ditambang) demi profit, pencemaran air-tanah-udara akibat limbah, kekeringan dan berbagai bencana alam hingga perubahan pola konsumsi serta pola hidup manusia, adalah contoh yang dekat didepan mata kita.
Semenjak perut bumi Indonesia dikeruk untuk kepentinganakumulasi modal dan keuntungan, selama itu pula hasilnya diangkut ke luarnegeri. Rakyat hanya mendapatkan ampasnya saja dan diwarisi racun tambang berton-ton jumlahnya, di darat, laut maupun udara.Tak hanya itu saja, industri pertambangan, pada khususnya, telah merampas wilayah hidup, menghapuskan mimpidan cita-cita generasi masa depan, hingga merenggut jutaan nyawa manusia secara langsung maupun tidak langsung.
Aktor Perusak Lingkungan
Pada hari bumi ini, kami mendatangi PT.Freeport sebagai simbol kapital paling besar dan paling merusak dari semua kekuatan korporasi di bumi Indonesia. Freeport sekaligus wujud kooptasikorporasi paling nyata terhadap pemerintah bahkan Negara. Kontrak Freeporttelah diperpanjang 30 tahun sejak tahun 1991, dan hendak diperpanjang lagi hingga 2041 mendatang.
PT Freeport Indonesia, perusahaan yang terdaftar sebagai salah satu perusahaan multinasional terburuk tahun 1996, adalah potret nyata sektor pertambangan Indonesia. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat disekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagaipelanggaran hukum dan HAM serta dampak lingkungan dan pemiskinan masyarakat. Emas dan tembaga Freeport tidak ada hubungannyadengan peningkatan kesejahteraan rakyat Papua. Papua tetap propinsi termiskin di Indonesia, dengan tingkat resiko penyakit dan kematian tertinggi, dan kekerasan oleh tentara yang terbanyak di seluruh wilayah Indonesia—telah 100.000 kematian rakyat sejak Freeport dioperasikan.
Setiap hari operasi penambangan Freeport membuang 230.000 ton limbah batu ke sungai Aghawagon dan sungai-sungai disekitarnya. Pengeringan batuan asam—ataupembuangan air yang mengandung asam—sebanyak 360.000-510.000 ton per hari telahmerusak dua lembah yang meliputi 4 mil (6,5Km) hingga kedalaman 300 meter.Cadangan Grasberg sebegitu besarnya hingga eksplorasinya akan menghasilkan 6milyar ton limbah industri.
Kejahatan koorporasi lainnya yang tidak pernah tersentuh oleh hukumIndonesia adalah PT. Newmount, yang telah mengusir masyarakat Buyat, dan PT. Lapindo Brantas, yang telah 7 tahun membanir-lumpurkan ekonomi, sosialdan budaya rakyat Sidoarjo. Kedua korporasi ini adalah contoh paling populer bagaimana fakta hukum dapat dipermainkan. Setali tiga uang, pemerintah sebagaipelaksana kebijakan justru membiarkan dan berpihak kepada pelaku kejahatan.
Aktor perusak lingkungan hidup tertinggi terutama adalah perusahaan di sektor pertambangan (penyebab 70% kerusakan lingkungan) dan perkebunan, disusul oleh pemerintah yang mengeluarkan izin konsesi pertambangan dan pengusahaan hutan yang semakin gila-gilaan sejak otonomi daerah (bisa ratusan per Propinsi setiap bulan). Dan perusak terbesar tentusaja kombinasi perusahaan dan pemerintah. Hingga tahun 2013 telah terdapat 2686 Ijin Usaha Pertambangan yang membabat jutaan hektar pohon dan mengeruk jutaan ton tanah untuk ekstraksi bahan galian. Dan hasilnya: 40 orang terkaya di Indonesia sebagian besar bergerak di bisnis pengerukan sumber daya alam, denganaset US$ 71 Milyar.
Pentingnya Papua
Papua adalah benteng terakhir keberlanjutan bumi geografis yang memiliki keragaman jenis flora yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia karena adanya isolasi geografi berupa jarak (hamparan dataran), serta gunung dan laut yang cukup luas. Keragaman jenisflora di Papua juga sangat dipengaruhi oleh faktor biogeografi pulau yang khas, serta faktor-faktor fisik lainnya. Tanah Papua memiliki hutan dataran rendah terbesar di Asia Tenggara yang masih murni dan mengandung kekayaan dan keanekaragaman kehidupan yang tidak ada taranya.
Dan semua ini hendak dihancurkan lebih lagi oleh proyek MP3EI yang akan berbasis pada sumber daya alam. Di sektor tambang saja, yang akan mendapatkan untung paling banyak adalah korporasi-korporasi sekelas PT. Freeport Indonesia, Antam, Medco, dan BHP, yang merupakan perusahaan besar yang menguasai kekayaan alam di Papua, yang kesemuanya menghasilkan berbagai krisis lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Praktek kolosal industri ekstraktif juga menghancurkan pengetahuan dan secara perlahan-lahan menghancurkan identitas masyarakat adat dan identitas orang Papua.
Kriminalisasi perlawanan rakyat
Sejak 2004 hingga 2012, terjadi 618 konflik agraria di seluruh wilayah Republik Indonesia, meliputi luas areal konflik 2.399.314,49 hektar, dialami oleh731.342 Kepala Keluarga (KPA). Di tahun 2012 saja tak kurang dari 200 aksiprotes rakyat terhadap kegiatan pertambangan di seluruh Indonesia. Hingga kini tindakan kekerasan aparat negara terhadap petani dan masyarakat adat telah mengakibatkan 941 orang ditahan, 396 mengalami luka-luka, 63 orang diantaranya mengalami luka tembak, 44 orang meninggal.
Atas landasan ini maka kami dalam Aksi Bersama Hari Bumi 2013 menyatakan:
- Freeport adalah aktor perusak lingkungan; usir dan sita aset-asetnya untuk rakyat;
- Lapindo harus bertanggung jawab terhadap kerusakan alam dan kerugian ekonomi, sosial dan budaya rakyat Sidoarjo;
- Moratorium izin pertambangan di seluruh Indonesia sebelum ada penetapan Wilayah Pertambangan yang melibatkan rakyat;
- Lawan MP3EI, Cabut UU Minerba No. 9/2009, UU Penanaman Modal Asing No.25/2007, UU Pengadaan Tanah No.02/2012.
- Bebaskan tanpa syarat semua rakyat yang menjadi korban kriminalisasi pertambangan;
- Selamatkan Bumi dari koorporasi dan pemerintah perusak lingkungan;
- Bangun konsolidasi perlawanan nasional terhadap keserakahan tambang.
Jakarta, 22 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar