Kamis, 25 April 2013

Seorang Transmigran di Bomberay

Romo Johannes Supriyono. Foto: Facebook
Aku tidak tahu nama lelaki tua itu. Juga tidak pernahbertemu sebelumnya. Baru sekali itu aku sampai ke Bomberay, sebuah distrik diFakfak yang dijadikan area transmigrasi. Kusebut saja dia Pak Tua.
 Inilah sedikit ceritayang ia bawa pada siang yang panas itu kepadaku.

“Mas, saya ikut transmigrasi. Datang ke sini tahun 1994.Kampung saya di Jawa Tengah,” begitu ia berkisah. Rambut Pak Tua sudah tampakdominan putih. Beberapa giginya sudah ompong. Keriput di wajahnya tidak lagitersamar.

Kami duduk di teras rumah papan, pada bangku kayu yang masihkokoh. Pak Tua itu sambil mengipas-kipaskan topi hitamnya yang kumal. Kakinyaberalas sepatu tua.

“Wah, berarti sudah 17 tahun, Pak” kataku. Hari perjumpaanitu pada awal Januari 2011. Pada musim hujan yang datangnya sering tidakterduga.

“Banyak yang berhasil, Pak?”

“Lha berhasil apa? Banyak yang pulang. Saya saja kalau punyaongkos malah mendingan pulang,” kataPak Tua dengan cengkok jawa yang tidak luntur. “Dulu, sebelum berangkat kamidilatih pertanian. Diajari mengolah sawah dan menanam padi. Sampai di sini ilmuitu kami terapkan. Tanah kami olah. Kami juga tanam padi. Tapi tidak adahasilnya. Padinya tidak tumbuh. Cuma pendek dan tidak berbuah. Itu, Mas bisalihat sendiri, pohon-pohon itu ga ada yang tumbuh subur. Daunnya kecil-kecildan batangnya tidak tinggi,” Pak Tua mengarahkanku pada pepohonan di sekitarrumah itu. Aku melihat pohon mangga yang kerdil dengan daun-daun yang tidaksubur.

Ia datang bersama lebih dari seratus keluarga ke Bomberay,sebuah distrik yang bisa ditempuh dengan truk dari kota Fakfak. RupanyaBomberay, tanah yang berawa-rawa itu, bukanlah lahan yang cukup baik untukbertani. Usaha-usaha pertanian  merekagagal terus. Padi-padi yang mereka tanam, seperti dulu ketika dilatih, tidakpernah berhasil.

“Kenapa ya, Mas? Saya di sini tujuh belas tahun itu belumpernah panen padi sendiri. Beras itu selalu beli. Tujuh belas tahun lho,” PakTua itu memprotes nasibnya sendiri.
“Dapat uangnya darimana?”

“Buruh, Mas. Saya kerja jadi buruh. Kalau ada perusahaanmasuk, kerja. Jadi apa saja. Tukang sapu. Tukang cuci. Tukang pikul. Yangpenting kerja. Kalau pas ada proyek pengerjaan jalan, ikut kerja. Begitu terus.Dan ndak tahu sampai kapan,” kata PakTua.

Aku menangkap nada putus asa akan nasibnya yang tidakmembaik setelah mengikuti transmigrasi. Yang ada sekarang adalah perasaansemakin tua, tinggal di tanah asing, tanpa masa depan, dan terdampar. Terngiangdi kupingku,  “Kalau saja saya punyaongkos untuk pulang, saya pilih pulang, Mas.”

Tidak sedikit dari rombongan yang datang bersama sudahmeninggalkan Bomberay. Dari seratus lebih itu, yang sekarang masih bertahan diBomberay tinggal 17 KK. Mereka bernasib seperti Pak Tua itu. Tidak menjadipetani. Tidak menjadi pegawai. Hanya bisa bertahan hidup dengan menjadi buruh.

Aku bertanya tentang pendampingan untuk para transmigran.Dalam ingatannya, pernah ada yang mengatakan bahwa tanah di Bomberay mengandungasam yang cukup tinggi. Orang memberi saran bahwa tanah itu harus diberi kapursebanyak-banyaknya agar bisa ditanami.

“Tapi tidak ada yang mengajari. Kami itu seperti dilepassaja,” ujar Pak Tua.

Aku hanya bisa menduga bahwa transmigrasi yang diikuti olehPak Tua tidak sungguh disiapkan dengan baik. Mungkin lahannya tidak diperiksalebih dulu, apakah memang cocok untuk bertanam padi. Pikiran nakalku berujar,“Transmigrasi itu melulu proyek. Yang penting jalan. Ada anggaran yangdibelanjakan. Apakah nanti nasib-nasib orang itu menjadi baik, itu terserahpada mereka.”

Pada akhirnya, tidak sedikit transmigran yang merana. Yanghidupnya jauh lebih sengsara dan malah terlunta-lunta. Memang ada yang kemudianmengalihkan jalur hidupnya—menjadi pedagang, PNS, dan entah apa lagi.
Siang itu aku bertemu Pak Tua—seorang yang impiannya hancurberantakan di Papua. Kini, ia impikan untuk pulang. Kembali ke kampungnya danhidup damai di sana. Pertemuan tak terduga dengan Pak Tua itu mengguratkansuatu pemahaman yang baru padaku. Transmigrasi, yang dianggap akan menyejahterakanhidup, kadang-kadang malah sebaliknya.

Kami berpisah ketika Pak Tua mesti kembali ke rumahnya padahari yang sudah mulai redup. Ketika jalan-jalan tanah itu tidak lagi berdebu.Ketika anak-anak sudah berhenti bermain dan jalanan berubah sepi. Ia mengayuhpelan sepedanya ke arah Barat, ke arah matahari terbenam.

Sambil memandang Pak Tua dari tepi jalan itu, yang semakinjauh dan terperangkap oleh sinar jingga, batinku berkata liri, “Ia hanya inginpulang...” Dan, aku tidak pernah tahu apakah impian yang tampak sederhana ituakan pernah terwujud.

Selamatkan Bumi dari Koorporasi dan Pemerintah Perusak Lingkungan

 

Selamatkan Bumi untuk Selamatkan Manusia;
Selamatkan Bumi dari Koorporasi dan Pemerintah PerusakLingkungan

Persoalan lingkungan hidup dewasa ini sudah sangat mendesak untuk ditanggulangi. Kualitas lingkungan hidup semakin hari semakin memburuk. Selama 150 tahun, jumlah karbon yang ada di atmosfer telah meningkat 50%, dari 280 ppm menjadi 393 ppm. Dan dampaknya, khususnya abad terakhir, telah mencata tpeningkatan suhu global, kehancuran glasier dan lapisan es, perluasan gurun dan berbagai peristiwa cuaca ekstrem.

Fenomena perubahan iklim akibat pemanasan global disebabkan oleh pengrusakan hutan dan eksploitasi bumi untuk bahan bakar fosil yang dikeruk (ditambang) demi profit, pencemaran air-tanah-udara akibat limbah, kekeringan dan berbagai bencana alam hingga perubahan pola konsumsi serta pola hidup manusia, adalah contoh yang dekat didepan mata kita.

Semenjak perut bumi Indonesia dikeruk untuk kepentinganakumulasi modal dan keuntungan, selama itu pula hasilnya diangkut ke luarnegeri. Rakyat hanya mendapatkan ampasnya saja dan diwarisi racun tambang berton-ton jumlahnya, di darat, laut maupun udara.Tak hanya itu saja, industri pertambangan, pada khususnya, telah merampas wilayah hidup, menghapuskan mimpidan cita-cita generasi masa depan, hingga merenggut jutaan nyawa manusia secara langsung maupun tidak langsung.

Aktor Perusak Lingkungan

Pada hari bumi ini, kami mendatangi PT.Freeport sebagai simbol kapital paling besar dan paling merusak dari semua kekuatan korporasi di bumi Indonesia. Freeport sekaligus wujud kooptasikorporasi paling nyata terhadap pemerintah bahkan Negara. Kontrak Freeporttelah diperpanjang 30 tahun sejak tahun 1991, dan hendak diperpanjang lagi hingga 2041 mendatang.

PT Freeport Indonesia, perusahaan yang terdaftar sebagai salah satu perusahaan multinasional terburuk tahun 1996, adalah potret nyata sektor pertambangan Indonesia. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat disekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagaipelanggaran hukum dan HAM serta dampak lingkungan dan pemiskinan masyarakat. Emas dan tembaga Freeport tidak ada hubungannyadengan peningkatan kesejahteraan rakyat Papua. Papua tetap propinsi termiskin di Indonesia, dengan tingkat resiko penyakit dan kematian tertinggi, dan kekerasan oleh tentara yang terbanyak di seluruh wilayah Indonesia—telah 100.000 kematian rakyat sejak Freeport dioperasikan.

Setiap hari operasi penambangan Freeport membuang 230.000 ton limbah batu ke sungai Aghawagon dan sungai-sungai disekitarnya. Pengeringan batuan asam—ataupembuangan air yang mengandung asam—sebanyak 360.000-510.000 ton per hari telahmerusak dua lembah yang meliputi 4 mil (6,5Km) hingga kedalaman 300 meter.Cadangan Grasberg sebegitu besarnya hingga eksplorasinya akan menghasilkan 6milyar ton limbah industri.

Kejahatan koorporasi  lainnya yang tidak pernah tersentuh oleh hukumIndonesia adalah PT. Newmount, yang telah mengusir masyarakat Buyat, dan PT. Lapindo Brantas, yang telah 7 tahun membanir-lumpurkan ekonomi, sosialdan budaya rakyat Sidoarjo. Kedua korporasi ini adalah contoh paling populer bagaimana fakta hukum dapat dipermainkan. Setali tiga uang, pemerintah sebagaipelaksana kebijakan justru membiarkan dan berpihak kepada pelaku kejahatan.

Aktor perusak lingkungan hidup tertinggi terutama adalah perusahaan di sektor pertambangan (penyebab 70% kerusakan lingkungan) dan perkebunan, disusul oleh pemerintah yang mengeluarkan izin konsesi pertambangan dan pengusahaan hutan yang semakin gila-gilaan sejak otonomi daerah (bisa ratusan per Propinsi setiap bulan). Dan perusak terbesar tentusaja kombinasi perusahaan dan pemerintah. Hingga tahun 2013 telah terdapat 2686 Ijin Usaha Pertambangan yang membabat jutaan hektar pohon dan mengeruk jutaan ton tanah untuk ekstraksi bahan galian. Dan hasilnya: 40 orang terkaya di Indonesia sebagian besar bergerak di bisnis pengerukan sumber daya alam, denganaset US$ 71 Milyar.

Pentingnya Papua

Papua adalah benteng terakhir keberlanjutan bumi geografis yang memiliki keragaman jenis flora yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia karena adanya isolasi geografi berupa jarak (hamparan dataran), serta gunung dan laut yang cukup luas. Keragaman jenisflora di Papua juga sangat dipengaruhi oleh faktor biogeografi pulau yang khas, serta faktor-faktor fisik lainnya. Tanah Papua memiliki hutan dataran rendah terbesar di Asia Tenggara yang masih murni dan mengandung kekayaan dan keanekaragaman kehidupan yang tidak ada taranya.

Dan semua ini hendak dihancurkan lebih lagi oleh proyek MP3EI yang akan berbasis pada sumber daya alam. Di sektor tambang saja, yang akan mendapatkan untung paling banyak adalah korporasi-korporasi sekelas PT. Freeport Indonesia, Antam, Medco, dan BHP, yang merupakan perusahaan besar yang menguasai kekayaan alam di Papua, yang kesemuanya menghasilkan berbagai krisis lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Praktek kolosal industri ekstraktif juga menghancurkan pengetahuan dan secara perlahan-lahan menghancurkan identitas masyarakat adat dan identitas orang Papua.

Kriminalisasi perlawanan rakyat

Sejak 2004 hingga 2012, terjadi 618 konflik agraria di seluruh wilayah Republik Indonesia, meliputi luas areal konflik 2.399.314,49 hektar, dialami oleh731.342 Kepala Keluarga (KPA). Di tahun 2012 saja tak kurang dari 200 aksiprotes rakyat terhadap kegiatan pertambangan di seluruh Indonesia. Hingga kini tindakan kekerasan aparat negara terhadap petani dan masyarakat adat telah mengakibatkan 941 orang ditahan, 396 mengalami luka-luka, 63 orang diantaranya mengalami luka tembak, 44 orang meninggal.

Atas landasan ini maka kami dalam Aksi Bersama Hari Bumi 2013 menyatakan:
  • Freeport adalah aktor perusak lingkungan; usir dan sita aset-asetnya untuk rakyat;
  • Lapindo harus bertanggung jawab terhadap kerusakan alam dan kerugian ekonomi, sosial dan budaya rakyat Sidoarjo;
  • Moratorium izin pertambangan di seluruh Indonesia sebelum ada penetapan Wilayah Pertambangan yang melibatkan rakyat;
  • Lawan MP3EI, Cabut UU Minerba No. 9/2009, UU Penanaman Modal Asing No.25/2007, UU Pengadaan Tanah No.02/2012.
  • Bebaskan tanpa syarat semua rakyat yang menjadi korban kriminalisasi pertambangan;
  • Selamatkan Bumi dari koorporasi dan pemerintah perusak lingkungan;
  • Bangun konsolidasi perlawanan nasional terhadap keserakahan tambang.

Jakarta, 22 April 2013

Nasionalisme dan Internasionalisme



DITERJEMAKAN DALAM BAHASA INDONESIA OLEH KETUA NASIONAL PAPUAN SOLIDARITY (NAPAS),  Zely Ariane
        Lebih dari 200 tahun sudah seruan untuk suatu persaudaraan internasional seluruh manusia oleh Revolusi Perancis yang akbar itu, serta 80 tahun sudah pendirian Komunisme Internasional, apa yang tetap menjadi mimpi besar solidaritas internasional kaum tertindas? Bukankah nasionalisme selalu menjadi kekuatan penggerak utama politik dunia? Dan bagaimana kaum sosialis seharusnya mengaitkan diri?

Peran kontradiktif nasionalisme adalah salah satu paradoks terbesar di dalam sejarah abad 21. Dalam melayani negara dan kekuatan reaksioner, ideologi nasionalisme mendorong dan melegitimasi beberapa dari kejahatan terburuk di abad ini: dua perang dunia, genosida bangsa Armenia, Yahudi, dan Gipsi, perang kolonialis, bangkitnya fasisme dan diktator militer, represi brutal pergerakan progresif atau revolusioner dari Cina di tahun 1920-an hingga Indonesia di tahun 1960-an dan Argentina 1970-an.

Selain itu, atas nama pembebasan nasional, rakyat yang dijajah mendapatkan kemerdekaannya, dan beberapa dari pergerakan sosialis revolusioner yang paling radikal dan penting juga dapat memenangkan dukungan massa dan menang: di Yugoslavia, Cina, Indocina, Cuba, dan Nikaragua.
Paradoks lain yang membingungkan: meskipun nasionalisme telah menjadi faktor dominan dan membentuk politik di abad 20, revolusi terhebat pada masa kita, yakni Oktober 1917, tak berhutang apapun terhadap nasionalisme dan secara terang-terangan diarahkan melawan ‘pertahanan nasional atas Tanah Air (fatherland)” dalam perang melawan imperium Jerman. Terlebih lagi, tak pernah ada dalam sejarah gerakan buruh dan sosialis suatu organisasi massa dunia yang benar-benar berkomitmen pada internasionalisme, seperti yang ada di abad 20: Internasionale Ketiga (setidaknya selama tahun-tahun pertama pendiriannya).

Bagaimana paradoks ini seharusnya kita pahami? Dapatkah Marxisme memberikan perangkat teoritik bagi pemahaman semacam itu? Apakah kaum buruh dan kaum tertindas benar-benar tidak punya tanah air, seperti pemikiran Marx di tahun 1848? Seberapa jauh Ibu Pertiwi (Mother Earth) menjadi wawasan yang kongkrit bagi pembebasan sosial? Dan apakah perspektif bagi nasionalisme dan internasionalisme di abad dua puluh satu?

Setiap upaya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini harus memulainya dengan pendekatan dialektik terhadap masalah ini: persoalan nasional adalah hal yang kontradiktif, dan kontradiksinya bukanlah ekspresi dari ciri-ciri abadi sifat manusia, melainkan kondisi historis yang kongkrit.

Penting untuk membedakan secara hati-hati antara rasa identitas nasional, ikatan terhadap suatu kebudayaan nasional, kesadaran menjadi bagian dari komunitas nasional beserta masa lalu historisnya sendiri, dengan nasionalisme. Nasionalisme sebagai suatu ideologi terdiri dari semua elemen ini namun, juga, oleh elemen lain, yang bahan paling menentukannya adalah: posisi bahwa bangsa sebagai yangutama, fundamental, dan nilai sosial politik paling penting, dimana padanya yang lain—dalam satu dan lain cara—disubordinasikan. Hans Kohn, sejarawan terkenal nasionalisme modern, mendefiniskannya sebagai “sikap pandangan (state of mind), dimana kesetiaan utama individu dirasakan wajib kepada negara-bangsa’.[1] Ini merupakan definisi yang lumayan mencukupi—jika seseorang memasukkan ke dalamnya perjuangan untuk pendirian negara-bangsa—bahkan jika seseorang harus mengakui bahwa terdapat, setidaknya, beberapa pergerakan nasionalis (moderat) yang bertujuan hanya untuk otonomi teritorial dan kultural.

Tidak mudah mencari tahu kapan dan bagaimana sesungguhnya nasionalisme lahir. Beberapa penulis melihatnya sebagai kontemporer dengan kemunculan negara-bangsa modern di abad kelimabelas dan enambelas (Machiavelli!). Yang lain, seperti Kohn, mengaitkannya pada revolusi besar borjuis pertama: di Inggris di abad ketujuhbelas dan Perancis di tahun 1789 untuk pertama kalinya negara ‘tak lagi menjadi negara raja: ia menjadi negara rakyat, negara nasional, suatu Tanah Air’.[2] Terakhir  Tom  Nairn mencoba membuktikan bahwa nasionalisme muncul di abad kesembilanbelas (sebagai hasil dari perkembangan tak merata kapitalisme) di negeri pinggiran (peripheral) (Jerman, Itali dan Jepang) dan hanya kemudian mencapai “areal inti” (Inggris dan Perancis);[3] namun kronologi aneh ini terlalu sembarangan, dan tampaknya mengabaikan fakta-fakta sejarah yang begitu terkenal, seperti dimensi patriotik Revolusi Perancis dan perang Napoleonik. Dalam banyak hal tidak diragukan bahwa selama berabad-abad tujuan politis bukanlah bangsa atau negara-bangsa, melainkan bentuk-bentuk lain organisasi politik dan sosial: klan, negara-kota, tuan feodal, gereja, dinasti kerajaan, dan kerajaan multi-nasional. Meskipun beberapa contoh dapat ditemukan pada kejadian sebelumnya (Hebrew kuno atau Yunani kuno), itu semua merupakan tipe dan substansi yang agak berbeda dari nasionalisme modern.

Sosialisme Marxis secara fundamental menentang nasionalisme. Pertama-tama karena ia menolak memandang bangsa sebagai suatu blok yang seragam/sama: semua bangsa terpecah ke dalam kelas-kelas sosial yang berbeda, dengan kepentingan yang berbeda, dan konsepsi identitas nasional yang berbeda. Namun di atas segalanya, Marxisme menolak ideologi nasionalis dan skala nilai-nilainya, karena kesetiaan utamanya bukanlah pada bangsa manapun, namun pada subjek historis internasional (proletariat) dan pada suatu tujuan historis internasional: transformasi sosialis dunia. Inilah karakter internasional baik atas dasar alasan etis maupun material.

Motivasi etis adalah penting: bagi padangan-dunia Marxis, yang materialis dan ateistik, satu-satunya nilai yang dapat dianggap “suci”—absolut—adalah kemanusiaan itu sendiri (dimana yang ditindas dan dieksploitasi merupakan kekuatan pembebas). Dalam pengertian ini, moto “Buruh sedunia, bersatulah!” bukan sekadar proposal praktis untuk aksi, melainkan juga respon etis sosialis terhadap “cinta suci pada negeri” dari ideologi nasionalis. Sosialisme oleh karena itu adalah suatu pergerakan internasionalis berdasarkan atas universalitas dan kemanusiaan nilai-nilai serta tujuannya. Tanpa daya tarik etis ini mustahil dimengerti totalitas komitmen dan pengorbanan dari banyak generasi aktivis pergerakan buruh di banyak negeri kepada sosialisme internasional (atau komunisme). Seperti Bolshevik Tua Adolf Yoffe tuliskan di surat terakhirnya pada Trotsky di tahun 1927 (sebelum melakukan bunuh diri): ‘Kehidupan manusia tak ada artinya kecuali ia ada untuk melayani kepentingan tak terbatas (infinitas), yang bagi kita adalah kemanusiaan’.

Namun, jika internasionalisme hanyalah prinsip moral, suatu pengkategorian yang imperatif/penting, maka akan begitu mudah mengabaikannya (sekadar) sebagai suatu utopia indah. Jika tidak demikian, maka karena internasionalisme proletariat mendapatkan kekuatan politiknya dari kondisi-kondisi yang objektif, kongkrit, dan material, yang telah dianalisa oleh Marx dalam Manifesto: unifikasi ekonomi dunia oleh sistem kapitalisme.

Seperti setiap totalitas dialektis, kapitalisme dunia bukanlah jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya, yakni ekonomi-ekonomi nasional; maupun perjuangan kelas internasional adalah jumlah keseluruhan dari perjuangan nasional. Keduanya membentuk suatu kesatuan organik, dengan bentuk geraknya sendiri, yang berbeda dari keistimewaan elemen-elemen komponennya. Georg Lukacs menegaskan dalam Sejarah dan Kesadaran Kelas bahwa kategori totalitas adalah, pada level metodologi, pembawa/carrier prinsip revolusioner. Dari sudut pandang totalitas, tak ada situasi nasional dan lokal dapat diserap ke dalam teori, atau ditransformasi melalui praktek, jika seseorang mengabaikan kaitannya dengan keseluruhan: dengan ekonomi, pergerakan sosial dan politik dunia.
Pada dasarnya, jauh dari menjadi anakronistik, analisis Marx dalam Manifesto sangat lebih berkecukupan di masa kita dibandingkan di tahun 1848. Imperialisme telah membebankan kepada sistem kapitalis dunia suatu derajat integrasi yang jauh lebih tinggi, kontrol pasar oleh monopoli multinasional dengan jauh lebih besar, pendeknya, unifikasi planet oleh moda produksi kapitalisme saat ini telah mencapai level yang secara kualitatif lebih tinggi dibandingkan tahun 1848. Dan kesatuan ekonomi ini juga memiliki suatu ekspresi politik dan militer di Atlantisisme dunia Barat, intervensionisme AS, dll. Ini berarti bahwa internasionalisme memiliki akarnya dalam struktur ekonomi dunia dan politik dunia. Internasionalisme sosialis adalah juga kesadaran dari realita objektif ini.
Apakah faktor menentukan dalam perjuangan kelas: kondisi-kondisi internasional atau nasional? Haruskah seseorang lebih memilih pentingnya proses dunia atau, seperti yang pernah ditulis Mao, faktor-faktor internal dan sebab-sebab nasional (endogeneous)? Dalam persoalan yang problematis ini, pertanyaan itu sendiri menyesatkan. Pertanyaan itu mengandaikan suatu pemisahan yang statis, abstrak, dan metafisik antara nasional dan internasional, ‘internal’ dan ‘eksternal’, ‘di dalam’ dan ‘di luar’. Sudut pandang dialektika benar-benar didasarkan pada pemahaman atas ­kesatuan kontradiktifantara ekonomi nasional dan pasar dunia, perjuangan kelas nasional dan internasional—kesatuan yang sudah dapat dilihat pada fakta bahwa kekhususan nasional (ekonomi dan sosial) adalah produk dari perkembangan tak merata dari kapitalisme internasional.

Apa yang salah dalam Manifesto, dan tulisan Marx lainnya, adalah pendapat bahwa kapitalisme industri modern pada dasarnya merupakan suatu kekuatan yang menghomogenisasi, melahirkan kondisi-kondisi hidup dan perjuangan yang identik di tengah-tengah kaum tertindas di seluruh dunia. Pernyataannya di tahun 1845 bahwa ‘kebangsaan kaum buruh bukanlah Perancis, ataupun Inggris dan Jerman, melainkan kerja, perbudakan bebas, menjajakan-diri sendiri’[4] sebagian besar memiliki kebenaran; namun ia mengabaikan tak hanya kespesifikan budaya dari masing-masing bangsa (yang sama sekali tidak dihancurkan oleh kapitalisme) namun juga perbedaan sosio-ekonomi antara proletariat di berbagai bangsa, yang merupakan hasil dari perkembangan tak merata dan berkombinasi sistem kapitalis dunia. Selanjutnya seseorang tidak dapat mengabaikan pentingnya kekhususan nasional dalam ‘pembentukan kelas pekerja’ di masing-masing negeri dan untuk pembangunan tradisi perlawanan dan perjuangan anti-kapitalisnya sendiri.

Dengan kata lain, meskipun kapitalisme melahirkan proletariat modern, baik di kota-kota metropolitan maupun di negeri-negeri yang didominasi, yang berjuang melawan musuh yang sama, dan memiliki tujuan historis objektif yang sama, namun sama sekali bukan berarti bahwa kondisi material dan sosial kehidupannya (belum lagi kebudayaan nasionalnya) adalah identik. Seperti Leon Trotsky menulis: ‘Jika kita ambil Inggris dan India sebagai jenis tipe kapitalis yang terpolarisasi, maka kita wajib mengatakan bahwa internasionalisme proletariat India dan Inggris sama sekali tidak bertumpu pada suatukesamaan kondisi, tugas, dan metode, namun pada kesalingbergantungan mereka yang tak terpisahkan.’[5] Kapitalisme dunia melahirkan ketimpangan yang luar biasa dan perbedaan brutal dalam kondisi kehidupan antara pusat dan pinggiran sistem tersebut: hanya hubungan timbal balik perjuangan yang saling melengkapi di berbagai negeri dapat menghimpun solidaritas internasionalis. Oleh karena itu pergerakan anti perang di Perancis di tahun 1950-an dan di AS di tahun 1960-an dan 1970-an memberi kontribusi sangat kuat kepada perjuangan rakyat Aljazair dan Indocina—demikian sebaliknya: perjuangan kolonial ini membantu untuk membakar kontestasi radikal di pusat-pusat metropolitan.

Singkatnya, internasionalisme bukanlah suatu ekspresi kesamaan kondisi kehidupan kaum tertindas dan tereksploitasi di seluruh negeri, namun hubungan dialektik saling melengkapi diantara sedikitnya tiga jenis perjuangan yang berbeda: pergerakan buruh sosialis di masyarakat kapitalis maju; pergerakan pembebasan nasional dan sosial di negeri-negeri kapitalis yang bergantung (atau kolonial); dan pergerakan untuk demokrasi dan melawan ‘reformasi’ pasar di negeri-negeri bekas Blok Timur.

Nasionalisme yang Berakar Banyak

Kaum Marxis seringkali meremehkan pentingnya persoalan nasional, (padahal) kepentingannya menentukan terhadap pembebasan nasional rakyat yang didominasi. Ini merupakan bagian dari pola umum kebutaan, pengabaian, atau paling tidak perhatian yang tidak cukup terhadap bentuk-bentuk penindasan non-kelas: nasional, rasial, atau seksual. Bukan karena Marxisme semacam itu tidak sanggup memperhitungkan dimensi ini, namun pendekatan ekonomistik yang mendominasi banyak pemikir Marxis (dan juga beberapa tulisan Marx sendiri) mengarah pada kecenderungan pengabaiannya.

Kaum Marxis juga sangat sering meremehkan kekuatan nasionalisme. Suatu kombinasi janggal ekonomisme dan ilusi atas kemajuan yang linear (warisan dari (abad) Pencerahan) menggiring pada kepercayaan yang salah bahwa nasionalisme akan menurun secara tak terhindarkan dan cepat. Internasionalisme Kedua, khususnya, percaya bahwa nasionalisme adalah milik masa lalu, dan Karl Kautksy bermimpi bahwa masa depan sosialis tanpa bangsa-bangsa dan dengan satu bahasa tunggal: ‘Dengan cara yang menyakitkan, bangsa-bangsa akan berfusi satu sama lain, lebih kurang dalam wujud yang sama dengan penduduk Romansh di daerah Grisons di Swiss, yang, tanpa sadar dan tanpa perlawanan, perlahan-lahan menjermankan dirinya setelah mereka mengetahui bahwa lebih bermanfaat berbicara bahasa yang semua orang mengerti di wilayah yang lebih luas daripada suatu bahasa yang hanya dibicarakan di sedikit lembah-lembah.’[6] Tampak jelas, dilengkapi dengan gagasan itu, kaum Marxis tak begitu siap mengkonfrontasi kebangkitan nasionalisme yang fantastik setelah 14 Agustus, yang menarik pergerakan buruh dan membawanya ke “Persatuan Suci Mempertahankan Tanah Air”—dan saling bantai antar kaum buruh di seluruh negeri. Kautksy sendiri berada di barisan ‘pertahanan nasional’ imperium Jerman, dengan berargumen bahwa Internasional Sosialis merupakan satu alat yang hanya cocok di masa damai, dan harus dikesampingkan pelan-pelan selama masa perang.

Syarat pertama untuk konfrontasi efektif terhadap nasionalisme, oleh karena itu adalah, menghentikan ilusi menyangkut kemajuan linear, yakni, harapan yang naïf menyangkut evolusi damai dan “pelenyapan” gradual nasionalisme dan perang nasional, terima kasih kepada modernisasi dan demokratisasi masyarakat industri, internasionalisasi tenaga produktif, dlsb.

Bagaimana seseorang dapat menjelaskan kekuatan luar biasa nasionalisme di serangkaian sejarah abad keduapuluh? Jawaban pertama boleh jadi argumentasi klasik Marxis: nasionalisme merupakan suatu ideologi borjuis dan kekuatannya atas massa rakyat adalah salah satu bentuk utama yang diambil dari dominasi iodeologis borjuis dalam masyarakat kapitalis. Analisa ini tidaklah salah, tapi tidak cukup untuk menjelaskan kekuatan daya tarik nasionalisme, kadang terhadap bagian signifikan gerakan buruh. Sebab-sebab lain harus dijadikan pertimbangan.

Pertama, kondisi ekonomi dan material yang kongkrit: kompetisi pekerja antar bangsa berbeda (atau antar negara), adalah akibat yang inheren dari kapitalisme. Ini merupakan persoalan kepentingan jangka pendek—contohnya mencegah masuknya komoditas asing yang dapat menimbulkan pengangguran—namun pengaruh nyatanya dapat membutakan kaum buruh yang bersaing dari kepentingan historis yang sama dalam menghapuskan eksploitasi. Hal ini, juga terjadi di dalam satu bangsa, ketika pekerja menganggur dengan sukarela menggantikan pekerja yang mogok. Marx sendiri menyadarinya dalam Manifesto bahwa kompetisi antar kaum buruh secara konstan mengancam memecah dan menghancurkan organisasinya bersama.

Kedua, tendensi-tendensi irasional, serupa dengan nasionalisme chauvinis, fanatisisme relijius, rasisme dan fasisme: suatu fenomena fisik yang kompleks, yang masih harus dipelajari, Erich Fromm tentang ‘melarikan diri dari kebebasan—escape from freedom’ dan Theodor Adorno tentang kepribadian otoriter, merupakan diantara kontribusi pertama yang penting menyangkut suatu penjelasan. Nasionalisme, sesuai asalnya, merupakan ideologi irasional: ia tak bisa melegitimasi keistimewaan satu bangsa atas yang lainnya dengan kriteria rasional apapun—karena rasionalitas substantif (yang, tak murni instrumental) selalu berkecenderungan universal. Oleh karena itu ia menarik bagi mitos-mitos non rasional seperti misi suci yang melekat pada bangsa, superioritas abadi dan bawaan rakyat, hak menduduki Labenstraum (wilayah tambahan—pent) geografis yang lebih luas, dsb. Namun, ia juga menggunakan bentuk-bentuk legitimasi pseudo-rasional dan pseudo-ilmiah, seperti geopolitik atau antropologi rasial. Seringkali itu tidak terkait dengan kesatuan historis dan kultural yang dalam, menjadi hanya ideologi resmi negara-negara yang kurang lebih artifisial, yang batas-batasnya merupakan produk kebetulan dari kolonialisasi dan/atau dekolonisasi (contohnya di Afrika dan Amerika Latin).

Namun terdapat alasan lain dari kebangkitan nasionalisme, yang harus dimengerti secara serius oleh kaum Marxis dan kaum sosialis: perjuangan pembebasan bangsa-bangsa tertindas dan terjajah. Meskipun Marxisme sedemikian bertentangan dengan ideologi nasionalis, harus sangat jelas dibedakan antara nasionalisme penindas, dan nasionalisme yang ditindas. Marxisme harus mendukung semua perjuangan untuk pembebasan nasional atau untuk hak bangsa-bangsa tertindas menentukan nasibnya sendiri, bahkan jika ideologinya (atau ideologi para pimpinannya) nasionalis. Tentu saja, internasionalis Marxis yang ambil bagian dalam pergerakan untuk pembebasan nasional harus mempertahankan independensinya, dan mencoba untuk meyakinkan massa rakyat tertindas yang dieksploitasi akan kebutuhan untuk membangun perjuangan (dengan cara yang tak terinterupsi) melampaui tujuan-tujuan nasional, menuju transformasi revolusioner sosialis. Namun mereka tidak dapat mengabaikan atau meremehkan signifikansi tuntutan kerakyatan untuk penentuan nasib nasional sendiri.

Alasannya, bukan saja karena kaum sosialis melawan semua bentuk penindasan (nasional, rasial, seksual atau kelas) namun juga karena terdapat suatu hubungan dialektis antara hak-hak nasional dan internasionalisme. Internasionalisme sosialis tidak dapat berkembang tanpa pengakuan pergerakan sosialis terhadap hak yang sama atas semua bangsa. Dengan cara yang sama, persatuan dan solidaritas kaum buruh di satu dan bangsa yang sama tak akan bisa terjadi kecuali atas landasan kesetaraan—tanpa ada pembedaan atau keistimewaan berdasarkan pekerjaan, agama, ras, seks, atau cabang produksi—,persatuan internasionalis kaum tertindas hanya dapat dibangun atas dasar pengakuan terhadap hak-hak nasional, dan pada khususnya, hak penentuan nasib sendiri bagi seluruh rakyat.

Ketika Lenin bersikeras bahwa Partai Buruh Sosial Demokrat Rusia harus mengakui hak Polandia menentukan nasib sendiri—hak rakyat Polandia memutuskan untuk dirinya sendiri jika mereka hendak mendirikan suatu negara terpisah atau tidak—ia melakukannya tak hanya karena perjuangan bangsa Polandia melawan Tsarisme secara historis progresif (argumen yang digunakan Marx dan Engels) namun, yang lebih penting, karena hal itu merupakan suatu pra kondisi bagi pendirian suatu aliansi internasionalis antara kaum buruh Rusia dan Polandia. Pengakuan hak-hak nasional merupakan suatu syarat penting bagi solidaritas internasional, sejauh ia menghalalkan penghancuran kecurigaan, kebencian, dan ketakutan, yang menempatkan bangsa-bangsa menjadi lawan satu sama lain dan menyuburkan chauvinisme. Seperti tulis Lenin, tanpa ada hak untuk bercerai—memiliki negara yang terpisah—tak aka nada perkawinan yang benar-benar bebas—persatuan atau federasi antar bangsa. Sayangnya, kebijakan pemerintah Bolshevik (termasuk Lenin) setelah Oktober 1917 tak selamanya berhubungan dengan prinsip ini: contohnya, invasi ke Polandia di tahun 1920 dan pendudukan Georgia di tahun 1921.

Dengan membedakan kapital dari nasionalisme penindas dengan yang ditindas, kaum internasionalis sosialis tak perlu mendukung yang pertama. Namun mereka memahami karakter kontradiktifnya: dimensi pembebasannya sebagai pemberontakan melawan penindasan tak adil, dan batasannya sebagai ideologi yang bersifat khusus. Oleh karena itu, logis lah bahwa semua pergerakan sosial sejati di dalam suatu bangsa yang tertindas, harus meletakkan pembebasan nasional pada pusat perjuangan mereka, sambil mengaitkannya pada pembebasan sosial dari eksploitasi kapitalis—Nicaragua adalah contoh utama—sementara di metropolis imperialis, penolakan terhadap nasionalisme lah yang menjadi jantung dari semua konfrontasi radikal dengan tatanan yang ada, dari pergerakan anti perang di AS hingga Perancis Mei 1968 (yang slogan utamanya adalah ‘Perbatasan, persetan dengannya!’—Frontiers, the hell with them!).

Hal ini maksudnya, haruslah ditekankan bahwa pembedaan antara dua jenis nasionalisme adalahrelatif bukan absolut. Pertama, karena, yang kemarin tertindas dapat dengan mudah menjadi penindas hari ini: tak kurang bukti sejarah menunjukkannya di masa kita. Kedua, karena ideologi (atau gerakan) nasionalis bangsa-bangsa tertindas seringkali bermata dua: membebaskan dari penindasnya, namun menindas terhadap minoritas nasionalnya sendiri. Dan ketiga, seseorang dapat menemukan pada kedua bentuk nasionalisme elemen-elemen chauvisisme, penolakan global terhadap ‘yang lain’ dan (kadang-kadang) rasisme.

Lenin mungkin adalah pemikir Marxis‘klasik’yang paling baik dalam memahami dialektika antara internasionalisme dan hak-hak nasional. Namun, dalam bagian-bagian tulisannya ia menampilkan hak-hak demokratik bangsa-bangsa sebagai suatu ­bagian yang harus disubordinasikan kepadakeseluruhan, yakni pada gerakan demokratik dan sosialis dunia. Formulasi ini, menurut saya, tampak berbahaya dan agak mekanistik. Jika revolusi sosialis adalah pembebasan diri proletariat—beraliansi dengan seluruh kelompok sosial tertindas dan tereksploitasi—ia terkait sangat mesra dengan penentuan nasib sendiri atas bangsa secara demokratik. Seseorang yang ‘sosialisme’nya dimasukkan dari luar, melawan kehendaknya, hanya akan mengerti karikatur dari sosialisme, tak terhindarkan lagi akan menjadi degenerasi birokratik. (Banyak negeri-negeri Eropa Timur menerangkan garis ini!) Menurut pendapatku, akan lebih layak—dan terhubung dengan lebih baik pada semangat dari banyak karya-karya Lenin mengenai persoalan nasional—mencapai revolusi sosialis dan persaudaraan internasional proletariat sebagaimana tujuan kaum Marxis dan penentuan nasib sendiri nasional sebagai cara yang dibutuhkan untuk menerapkannya. Tujuan dan cara terkait secara dialektik sedemikian rupa sehingga subordinasi dimensi nasional pada internasionalisme menyingkirkan kemungkinan “mengorbankan” yang pertama untuk yang kedua.   

Melampau Bangsa-bangsa?

Jika internasionalisme sosialis berseberangan dengan ideologi nasionalis, maka sama sekali tidak berarti bahwa ia menolak tradisi budaya dan sejarah bangsa. Dengan cara yang sama seperti pergerakan internasionalis di setiap negeri harus berbicara bahasa nasional, mereka juga harus bicara bahasa kebudayaan dan sejarah nasional; khususnya, tentu saja, ketika kebudayaan ini ditindas. Seperti diakui oleh Lenin, tiap kebudayaan dan tiap sejarah nasional mengandung elemen-elemen demokratik, progresif, revolusioner yang harus disertakan oleh kebudayaan sosialis pergerakan buruh, dan elemen-elemen (kebudayaan) yang reaksioner, chauvinis, dan kolot harus tanpa kompromi dilawan. Tugas internasionalis menggabungkan warisan sejarah dan kebudayaan dari pergerakan sosialis dunia dengan budaya dan tradisi rakyatnya, dalam dimensi radikal dan subversifnya—seringkali dirusak bentuknya oleh ideologi borjuis atau disembunyikan dan dikubur oleh kebudayaan resmi kelas penguasa. Demikian pula, sehingga kaum Marxis harus perhatikan, dalam perjuangan revolusioner mereka, kepentingan utama dari kekhususan nasional atas formasi sosial mereka, maka dalam perjuangan ideologinya tidak dapat mengabaikan keganjilan (keistimewaan) nasional kebudayaan dan sejarah mereka sendiri. Inilah yang dilakukan FSLN (Frente Sandinista de Liberacion Nacional) di Nikaragua, mengaitkan Marxisme dengan warisan Sandino, tradisi radikal yang hidup dalam memori kolektif rakyat Nikaragua. Proses serupa terjadi di Kuba dengan tradisi demokratik dan anti imperialis yang diwakili oleh Jose Marti, dan Amerika Selatan dengan pemberontak Indian di masa lalu yang diwujudkan dalam diri Tupac-Amaru.

Jika Sosialisme, dalam pengertian Marxian—suatu masyarakat tanpa kelas dan tanpa negara—dapat terjadi hanya dalam skala dunia, maka apa yang akan menjadi tempat bagi bangsa-bangsa di “Bumi Pertiwi Sosialis” di masa yang akan datang? Pertanyaan ini tidak murni utopis dan tak relevan, karena karakter internasionalis dari tujuan akhir sosialis revolusioner harus menginspirasi, pada tingkat tertentu, setidaknya, menunjukkan bentuk/wujud perjuangan. Bagi materialisme historis, negara-bangsa bukanlah kategori abadi: ia bukan hasil dari ‘kealamiahan manusia’ maupun hukum biologis alam (suatu tesis yang diajukan oleh beberapa ahli ‘sosio-biologi’ ultranasionalis yang seolah-olah menarik kesimpulan bangsa dari ‘prinsip teritorial’ spesies binatang tertentu). Ia tidak selamanya ada di masa lalu, dan tak ada yang memaksa kita untuk percaya bahwa ia akan selalu ada di masa depan. Pendeknya, ia merupakan produk sejarah dan secara historis pula dapat digantikan.

Kebutuhan terhadap beberapa bentuk organisasi terstruktur (atau ‘institusional’) merupakan suatu kebutuhan universal seluruh masyarakat manusia beradab. Organisasi ini dapat saja juga mengambil bentuk-bentuk nasional sebagai infranasional (klan, kesukuan) atau yang supranasional (peradaban relijius). Eropa abad pertengahan merupakan suatu contoh karakteristik organisasi sosial politik yang mengombinasikan struktur-struktur lokal yang ‘pra nasional’ (fiefs[7], principalities[8], dll) dan struktur universalitas yang merupakan ‘trans-nasional’(Kerajaan Suci Roma, Gereja). Negara-Bangsa modern lahir di abad empatbelas dan limabelas—bersama kebangkitan kapitalisme dan formasi pasar nasional—tepatnya melalui penghancuran/dekomposisi dari struktur-struktur non nasional ini.

Oleh karena itu tidak terdapat alasan apriori untuk menolak kemungkinan suatu organisasi supranasional masyarakat manusia, suatu Republik Sosialis Dunia, di masa depan, yang menyatukan secara ekonomi dan politik spesies manusia, yang akan mengurangi bangsa secara esensial pada dimensi kebudayaannya. Kebudayaan universal yang akan muncul dalam kerangka semacam itu akan secara damai berkoeksistensi dengan kebudayaan nasional yang beranekaragam.

Isu ini telah menjadi cukup kontroversial bagi Marxisme abad keduapuluh. Seseorang akan mendapati pada dasarnya dua kecenderungan: 1. Mereka yang setuju (atau yang menganggap tak terhindarkan) asimilasi semua bangsa, di masa yang akan datang, ke dalam kebudayaan bersama sosialis yang universal: Kautsky, Lenin, Stalin, Pannekoek, Strasser. Teori Kautsky terhadap satu bahasa internasional merupakan ekspresi logis dari posisi ini. 2. Mereka yang percaya dengan perkembangan bebas semua kebudayaan nasional dalam suatu komunitas universal yang terintegrasi: Bauer, Trotsky, dan Luxemburg. Contohnya, Trotsky menulis dalam esai di tahun 1915: “Bangsa adalah aktor yang permanen dan aktif kebudayaan manusia. Dan dalam suatu rejim sosialis, bagsa yang terbebas dari rantai ketergantungan ekonomi dan politik, akan diajak untuk memainkan peran fundamental dalam perkembangan sejarah.’[9] Posisi ketiga, ‘netralitas nasional’, secara implisit digambarkan oleh Vladimir Medem, pemimpin Jewish Bund; mustahil untuk meramalkan apakah perkembangan hitoris masa yang akan datang akan, atau tidak akan, membawa pada asimilasi bangsa Yahudi. Di kasus manapun, kaum Marxis tak boleh mencegah, maupun menstimulus, proses asimilasi ini, tetapi tetap netral.[10] Jika seseorang menjeneralisasi posisi ini terhadap semua kebudayaan nasional (yang tidak dilakukan Medem) maka ia akan memiliki suatu konsepsi baru dan asli menyangkut masalah tersebut.[11]

Dalam hal apapun, yang paling penting, dari sudut pandang sosialis, revolusioner, dan demokratikadalah, tak ada politik internasionalis yang boleh didasarkan pada penolakan, represi, pengabaian, atau pembatasan hak nasional penentuan nasib sendiri dan pengembangan diri.*

* Lowy, Micahel “Fatherland or Mother Earth? Essay on National Question”, Bab 5 (London, Pluto Press & IIRE, 1998). Michael Löwy adalah seorang filsuf dan sosiolog asal Brazil, saat ini anggota New Anti-capitalist Party di Perancis dan Fourth International. Salah satu intelektual di IIRE Amsterdam dan bekas direktur peneliti di French National Council for Scientific Research (CNRS), ia telah menulis banyak buku termasuk The Marxism of Che Guevara, Marxism and Liberation Theology, The War of Gods: Religion and Politics in Latin America.  





[1] Hans Kohn, Nationalism (Princeton: Von Nostrand, 1955), hal.9.

[2] Ibid., hal.15.

[3] Tom Nairn, ‘The Modern Janus’, New Left Review, no. 94 (November-Desember 1975), hal.15.

[4] Karl Marx, ‘Draf pada artikel buku Friedrich List Das Nationale System der politischen Oekonomie’(1845), dalam Marx dan Engels, Collected Works (New York: International Publishers, 1975--) vol.4, hal.280. Lihat juga Bagian 1 [hal 7].

[5] Leon Trotsky, ‘Introduction to the German Edition’(1930), The Permanent Revolution and Results and Prospects (New York: Pathfinder Press, 1969), hal. 150.

[6] Karl Kautsky, ‘Die modern Nationalitat’, Die Neue Zeit vol.V (1887), hal. 451.

[7] Merupakan suatu daerah yang dimiliki, diperintah, dan dilindungi oleh seorang Bangsawan http://www.answers.com/topic/what-were-fiefs#ixzz1ZuMLiGvp

[8] Suatu wilayah yang diperintah oleh pangeran atau putri atau oleh orang yang mendapatkan gelar tersebut: http://www.answers.com/topic/principality#ixzz1ZuNIXsiy

[9] Trotsky, ‘Nation et Economie’ (1915), in Pluriel-Debat no. 4 (April 1975), hal. 48. Analisis ini dipinjam dari paper luar biasa Enzo Traverso ‘Socialismo e nazione: rasssegna di una controversia marxista’, Il Ponte vol. 40, no. 1 (1984), hal. 60.

[10] Vladimir Medem, The National Question and Social Democracy (Vilna, 1906), dikutip dalam Arieh Yaari, Le defi national : Les theories marxistes sur la question nationale a l’epreuve de I’histoire(Paris: Anthropos, 1978), hal. 186-7.

[11] Traverso, ‘Socialismo e nazione’, hal. 61.

Selasa, 23 April 2013

Political Prisoners in Papua

H.E. Kurt Alleyne.
Detained person in Papua Region are seemingly not being greatly addressed greatly.
Why are many governments standing by watching the imprisonment of persons occur when there is in fact very little reasoning for this to be happening other than that Government Officials are effectively attempting to silence any dissent. Numerous Papuan persons have been held without fair trial as per their human rights and are very often the victims of grievous criminality whilst detained.

The overall situation whilst having been placed with several offices is still seeing arrests continue that are evidently politically motivated. Excessive prison terms are being demanded very often with charges being somewhat tailored and this is taking away the lawful means of any trial as said charges are not realistic nor representative of the factual act , itself very often fabricated to many degrees.

There is a great need for many of the Political Prisoners to be released from detention and given back their liberty so they may resume as best possible their lives. Whilst this is of upmost importance there has to be serious addressing of how or indeed why such imprisonment is being permitted. A number of Organisations are indeed working to alleviate these ongoing matters and are comprised of UNCHR , NGO bodies and other designated persons including Activists, Lawyers among others. There must be measures taken that will much more ensure the safety and well being of the Papuan Population. Greatly required as stated is that all such political prisoners be rightly released whilst having been compensated for the grievous and unwarranted nature of their detention.

Rights of the Prisoners are being violated as assaults of varying degrees are occurring which have no justification and these should themselves find the perpetrators arrested and charged to ensure that justice is seen to be given on behalf of all those that have suffered great indignities. There must be cohesive working arrangements made and concerted efforts continued to gain and uphold the required changes to better protect the populos. I sincerely believe that closer working relations must be established as a matter of urgency so information is more easily correlated and acted upon as having separate organisations not speaking together in a regular manner that is established simply leaves others not knowing what in fact has been addressed and to what degree. This reduces the effectiveness of persons acting on behalf of the Papuan Population and uses vital resources that could be better utilized to address other matters of concern of said population(s).



Penulis: International Human Rights Commission (Secretariat)

Senin, 15 April 2013

PSU PILKADA DEIYAI DALAM PENANTIAN YANG “AKAN” PASTI

Oleh John Pakage

Jhon Pakage Wartawan Papua. Foto: Facebook
Pencerahan Politik

Kendati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Deiyai telah jelas,  Mahkama  konsitusi dalam amar Putusan sela memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Deiyai, KPU Propinsi,  Panitia pengawas Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada MK pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu  paling lambat enam puluh hari (60) sejak putusan tersebut dibacakan.

Putusan tersebut berlaku sejak 20 Desember 2012 silam dan hasilnya agar dilakukan Pemungutan suara Ulang (PSU) di tiga kampung yakni Demago, Widuwakiya dan Wagomani. Kini sudah lebih dari enam puluh hari berlalu namun PSU belum juga digelar.

Lantaran PSU belum digelar maka banyak isu beredar, tentu dalam kondisi seperti ini warga masyarakat Kabupaten Deiyai berada dalam kebimbangan. Nah, untuk menjawab kebimbangan dan sedikit pencerahan maka marilah kita lihat mengapa keterlambatan terjadi? Bagaimana hasil jika terlambat? Dan apakah ada keterlambatan PSU di Kabupaten lain di Indonesia?

Pokok-Pokok  alas an Keterlambatan PSU di Deiyai

Putusan MK soal pelaksanaan PSU dibacakan pada tanggal 20 Desember 2012 dijakarta, Sejak dibacakan Putusan MK tersebut berlaku. Sejak saat itu perintah MK kepada KPU Diyai agar dilakukan PSU di tiga kampong mutlak berlaku. Namun mengapa KPU tidak melakukan PSU? Nah, jawabannya karena KPU belum punya anggaran pelaksanaan PSU. Putusan MK agar PSU digelar adaah diluar agenda KPU pada putaran kedua sehingga untuk pelaksanaan PSU KPUD Deiyai mesti mengajukan anggaran kepada Pemerintah Darah Kabupaten Deiyai.

Jika Demikian, mengapa Pemerintah Kabupaten Deiyai tidak memberikan dana kepada KPU agar PSU dilakukan pada bulan Dsember pasca dibacakan amar putusan MK? Jawabannya karena dalam system keuangan Republk Indonesia yang berlaku secara nasional bahwa bulan Dsember sudah tutup buku, apalagi perintah MK beru tanggal 20 Desember 2012. Dalam system Keuangan tanggal 15 Desember  setiap tahunnya sudah tutup buku. Sehingga Pemerintah perlu membuat Draf APBD untuk tahun anggaran baru. Itu alas an pertama mengapa PSU belum terlaksana.

Alasan berikut adalah, saat PSU Deiyai hendak dilakukan  waktunya bertabrakan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Papua sehingga sesuai aturan yang berlaku di Indonesia bahwa jika Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur hendak digelar maka seluruh agenda Pilkada Kabupaten dan Kota ditunda pelaksanaan. Dengan demikian maka PSU Kabupaten Deiyai tidak dapat digelar.

Nah, kini Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai telah menganggarkan Rp 3 Milyar untuk KPU segera melakukan Pleno penetapan jadwal pelaksanaan PSU, mencetak surat suara serta menyelenggarakan PSU di tiga kampong secara damai, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kini Masyarakat Deiyai sedang menanti KPU Kabupaten Deiyai agar segera menyelenggarakan PSU yang merupakan agenda Nasional karena dana pelaksanaan PSU sudah ada dan waktu pelaksanaan PSU sudah tidak terhalang pemilihan Gubernur dan wakilnya.

Saat dana sudah ada dan Pilgub sudah berlalu serta KPUD Kabupaten Deiyai hendak menggelar PSU, sungguh sayang karena masa waktu pelaksanaan PSU di tiga kampong telah habis masa waktu. Enampuluh hari sesuai dengan perintah MK telah berlalu.

Tentu masyarakat Deiyai bertanya-tanya, apakah jika enam puluh hari sesuai dengn perintah MK sudah berlalu maka apa yang akan terjadi? Apakah aka nada penunjukan Bupati langsung? Atau tidak?

Tak pernah ada Bupati tanpa Pilkada

Dalam system pemerintahan serta system politik yang berlaku saat ini dalam pemerintahan modern seperti saat ini sangat pasti bahwa tidak pernah ada Kepala Daerah yang langsung ditetapkan tanpa digelar Proses Demokrasi, Pilkada. Terkeculi dalam pennjukan terhdap Carteker Bupati atau Gubernur. Itu pun terjadi pada daerah yang baru dimekarkan atau daerah tersbut ada pada masa transisi. Semisal saat Kabupaten Deiyai baru dimekarkan maka Gubernur mengajukan nama calon carteker Bupati ke meja Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan kemudian SK turun ke Gubernur untuk melantik Bapak Blasius Pakage sebagai Carteker Bupati Deiyai. Contoh daerah transisi, misalnya saat massa  bakti Carteker Bupati Blasius Pakage telah berakhir maka tanpa pemilukada Gubernur dan SK Menteri menunjuk Bapak Hengki Kayame sebagai bupati Sementara di Deiyai.

Kini Kabupaten Deiyai telah menyelenggarakan Pilkada guna memilih Bupati definitip. Untuk itu tak benar jika lantaran enam puluh hari waktu pelaksanaan PSU di tiga desa telah berlalu dan akan ditunjuk langsung salah satu pasangan yang sedang bersaing dlam Pilkada Deiyai. Tak benar pasangan Nomor urut 1 atau pun pasangan calon nomor urut 6 akan menjadi Bupat dan wakil Bupati tanpa diselenggarakan PSU. Itu sesuatu yang ironis dan tidak ada aturan hokum yang berlaku di Indonesia.

Jika demikian apa yang harus dilakukan oleh KPUD kabupaten Deiyai bersama Pemerintah Kabupaten Deiyai? Tentu kedua lembaga, baik pemerintah Darah maupun KPU Deiyai mesti mengajukan surat ke MK untuk penambahan waktu Pelaksanaan PSU dengan alas an yang logis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari Informasih yang ada bahwa kini Pemerintah Daerah dan KPU Deiyai ada dijakarta untuk menghadap MK guna meminta tambahan waktu pelaksanaan PSU di tiga kampong yang ada di Debey, Distrik Tgi Barat, Kabupaten Deiyai.

Tentu sangat logis dan sesuai dengan undang-undang sehingga sangat pasti MK akan menambahkan waktu pelaksanaan PSU di tiga kampong tersebut guna memilih Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Deiyai yang definitip.  Tiga kampong menentukan pemmpin yang berkualitas, disukai warga Deiyai serta akan memimpin kabupaten Deiyai kedepan.

Dari dua pasangan yang bersaing saat ini merupakan putera Deiyai yang terbaik sehingga jika Tuhan serta Alam di Kabupaten Deiyai menyulai salah satu pasangan maka tiga ribu lebih suara yang sedang menjadi rebutan dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati akan menjadi milik salah satu pasangan sehingga akan menjadi Bupati Definitip pertama di Kabupaten ini.

Beberapa Daerah yang pernah PSU Terlambat

Bukan hal pertama dan satu-satunya kabupaten yang mengalami keterlambatan pelaksanaan PSU pasca amar Putusan MK dalam kurung waktu enam puluh (60) hari wajib dilakukan. Tentu perintah MK tersebut harus disesuaikan dengan kondisi, kesiapan anggaran Daerah. Lihat saja yang terjadi keterlambatan PSU di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara.

 Mahkamah Kontitusi sendiri  telah memerintahkan kepada KPU Sulteng melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan tentang PSU diucapkan.
Soal perintah Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPU harus melaporkan hasil PSU 60 hari setelah keputusan Mahkamah Kontitusi, kata Adam Malik bukan sebuah harga mati. “Kami akan menyampaikan kepada Mahkamah Kontitusi bahwa tahapan PSU terhambat karena dana baru turun pada Februari ini,” kata  Ketua KPU Sulteng, Dr Ir Adam Malik, MSc,kepada Media

Dengan alas an keterlambatan mendapat dana Hiba dari Pemerintah, di Kabupaten Pati Jawa Tengah juga pernah mengalami keterlambatan pelaksanaan PSU.  Ketua KPU Kabupaten Pati, Jawa Tengah Ahmad Jukari  juga pernah mengtakan kepada media bahwa tahapan PSU akan segera disosialisasikan dalam waktu dekat. Tahapan itu tertunda, karena keterlambatan pengesahan dan pengucuran APBD.

Tentu banyak Kabupaten kota yang pernah dan akan mengalami keterlambatan pelaksanaan PSU karena factor dana, factor keamanan dan factor waktu yang tak pas serta factor tak terduga lainnya, sehingga menjadi jelas bagi kita semua bahwa enam puluh(60) hari  waktu PSU yang diberikan oleh MK bukan sesuatu hal yang harga mati alias mutlak, tetapi sifanya freksibel sesuai dengan kesiapan dan kondisi daerah. Termasuk Pilkada Deiyai, Yang utama dan terpenting adalah terselnggaranya PSU yang damai, aman serta sesuai dengan aturan pemilukada yang ada.



Penulis adalah Wartawan senior Papua

Jumat, 05 April 2013

Universal Declaration of Human Rights. Article 11. The Right to Protest & Freedom of Association.

By. Kurt Alleyne
 
 
Foto Facebook Kurt Alleyne
            Everyone has the right to freedom of peaceful assembly. This is a right closely linked to the right to freedom of expression.
It provides a means for public expression and is one of the foundations of a democratic society.

The right applies to protest marches and demonstrations, press conferences, public and private meetings, counter-demonstrations, ‘sit-ins’, motionless protests etc.

The right only applies to peaceful gatherings and does not protect intentionally violent protest.

There may be interference with the right to protest if the authorities prevent a demonstration from going ahead; halt a demonstration; take steps in advance of a demonstration in order to disrupt it; and store personal information on people because of their involvement in a demonstration.

The right to peaceful assembly cannot be interfered with merely because there is disagreement with the views of the protesters or because it is likely to be inconvenient and cause a nuisance or there might be tension and heated exchange between opposing groups.

There is a positive obligation on the State to take reasonable steps to facilitate the right to freedom of assembly, and to protect participants in peaceful demonstrations from disruption by others.

Freedom of association

http://ontario.psac.com/sites/ontario.psacadmin.ca/files/user-uploads/Ontario_Website_May7_12/plaatje-christopher-human-rights.jpgEveryone has the right to freedom of association with others.  This includes the right to form and to join trade unions and to join with others to pursue or advance common causes and interests.  It also includes the right to formally join or create associations.

Necessarily included in the right of association is the freedom not to associate with others.  There is no right for any individual to join a particular association if other members of the group decide not to include them or to expel them on the basis that their membership was not compatible with the aims and interests of the association.  However, in relation to trade unions, if a decision not to include a person has adverse employment consequences, any such decision must not be unreasonable or arbitrary.

Freedom of association also protects the right to refuse to join an association. This does not include professional regulatory bodies set up by the State to regulate professions, as these are not considered to fall within the definition of an ‘association’.

Limitations

Article 11 is a qualified right and as such the right to protest and the freedom of association may be limited so long as the limitation:
  • is prescribed by law;
  • is necessary and proportionate; and
  • pursues a legitimate aim, namely:
    • the interests of national security or public safety;
    • the prevention of disorder or crime;
    • the protection of health or morals; or
    • the protection of the rights and freedoms of others.

The requirement to give notice of plans to stage an assembly in advance will not necessarily breach the right to protest as long as notification doesn’t become a hidden obstacle to exercising freedom of assembly.

Article 11(2) also states that this right will not prevent lawful restrictions being placed on the exercise of these rights by members of the armed forces, the police or the administration of the State.  However, this has been narrowly interpreted to require convincing and compelling reasons for any such restrictions to be valid.
 
 
 
*****The author is Sekhertaris Human Rights Commission International ***