|
Beberapa truk membawa kayu olahan memasuki gapura pelabuhan laut
Nabire. kayu-kayu itu akan diangkut ke luar Papua. Foto:MS |
PAPUA, SuNews- Ilegal login menguasai hutan di Nabire. "Pemerintah Daerah Kabupaten
Nabire dan Aparat ikut melindungi serta aparat pun terlibat dalam bisnis kayu".
Kata kepala suku Yerisyam, Pdt. S.P. Henebora, pada selasa, (8/7) ketika di konfirmasi
melalui handphone. Sore tadi.
Kepada www.kaumindependen.blogspot.com, Pdt. Henebora mengatakan, Pengusah
pengusaha di Nabire sedang dan sudah merusak hutan di Nabire.
Selain
itu, lanjutnya, Anggota TNI dan POLRI pun beralih profesi menjadi pengusaha
kayu, “Malah mereka yang menguasai bisnis tersebut serta melindungi illegal login.
Harga kayu dinabire dibilang cukup
besar, dari satu red kayu yang sudah menjadi bantalan dengan ukuran
bermacam-macam mulai dari ukuran kecil hingga besar
Per-kubik mencapai, Rp.4.500.000,-
(Empat Juta, Lima Ratus Ribu) dikalikan dengan satu red = Rp.13.500.000,- (Tiga
Belas Juta Lima Ratus).
Harga tersebut membuat para
pembisnis kayu mengejar pemilik-pemilik ulayat menawarkan lokasi mereka dengan
dalil-dalil yang menggiurkan.
Biasanya, Lanjut Dia, harga perkubik
yang di tawarkan oleh para pengusaha kayu adalah; Rp.250.000,- Per-meter Kubik
atau dengan Sepeda motor yang kendaraan tersebutpun dengan sistim kredit diler,
“Jelas Pdt. Henebora via handpnohe.
Keterlibatan oknum-oknum TNI dan
POLRI di Nabire dalam usaha bisnis kayu sangat merajalela.
Data dari Dewan Adat Papua Wilayah
Nabire Tahun 2013-2014 bahwa; Keterlibatan TNI dan Polri dalalam bisnis kayu di
Nabire sudah mencapai 64% dan terus akan bertambah.
Mereka mengabaikan aturan yang
mengikat meraka hingga aturan-aturan Kehutanan yang menjadi payung dalam bisnis
tersebutpun diabaikan.
“Persoalan ini tidak bisa dipungkiri
karena kontrol pimpinan mereka dan Dinas Kehutanan Kabupaten Nabire serta Dinas
Lingkungan Hidup sangat lemah dalam menyikapi soal illegal login.
“Padahal dalam UU No. 34 tahun 2004.
Telah mengatur pada Pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit TNI
dilarang terlibat dalam berbisnis, “ Jelasnya.
Sedangkan untuk anggota POLRI,
Pungkas dalam PP No. 2 Tahun 2003, dimana dalam pasal 5 dan pasal 6 nya terdapat
larangan anggota POLRI untuk terlibat dalam berbisnis.
“Jika terjadi pembiaran, Maka akan mengancam
hutan di Kabupaten nabire.
Oleh karenanya, Kata Dia,
keterlibatan TNI dan POLRI berbisnis telah menginjak-injak harkat dan martabat
pemilik ulayat dalam proses bisnisnya dengan pemilik ulayat, karena akan
terjadi pengabaiyan pembayaran kubikasi untuk pemilik ulayat dan lain-lain.
Sementara itu, Tim Monitoring lapangan,
dari Dinas Kehutanan Nabire, Arnoldus Berotabui, mengatakan, ada enam Daerah Hutan
Lindung yang sudah di operasi.
“Diantaranya, Hutan Lindung, Kali Bambu, Hutan
Lindung Kali Oro, Hutan Lindung Ororodo, Hutang Lindung Wadioma, Hutan Lindung
Merera, dan Hutang Lindung Wami, semua
itu dikerjakan oleh oknum TNI dan POLRI, “ Jelas Anggota Polisi Hutan, Dinas
Kehutanan Kabupaten Nabire itu.
Jackson Ikomow