Kamis, 21 Agustus 2014

DKPP: KPU Dogiay Terbukti Melanggar Kode Etik Pemilu

http://i.ytimg.com/vi/ns_j3QoGTSo/0.jpg
Ketua KPU Dogiay, Didimus Dogomo. (FOTO:ILS)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiay Provinsi Papua, terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggara pemilu. Akhirnya Majelis DKPP memutuskan, Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum akan dipecat.

Dimana disebutkan, setiap pihak, termasuk negara, tidak boleh menghalangi, membatasi, dan menghapuskan hak-hak konstitusional seorang warga negara pun, karena yang demikian itu melanggar hak-hak asasi warga negara. Hal tersebut, menurut majelis hakim DKPP telah diatur dalam Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hakim berpendapat, setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right to be candidate), yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ketua dan anggota KPU Dogiyai dianggap tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Dogiyai.Yakni, tidak melakukan penghitungan dan pengumutan suara di dua distrik, Mapia Tengah dan Mapiai Barat.

Ketua dan anggota KPU juga dianggap kegagalan dalam mendistribusikan logistik Pemilu atau tidak tepat sasaran dan tepat waktu, namun menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat.

“Memutuskan mengabulkan seluruhnya pengaduan pengadu Bawaslu Provinsi Papua terhadap teradu ketua dan anggota KPU Dogiyai,” Demikian kata anggota majelis hakim DKPP, Nur Hidayat Sardini ketika membacakan putusan di ruang sidang Kementerian agama, Jakarta, Kamis (21/8). Siang tadi.

“Bahwa terhadap gagalnya penggunaan hak memilih tersebut, sudah sepantasnya apabila Teradu Ketua dan Anggota KPU Dogiyai dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap,” ujar Sardini.
Ketua KPU Dogiyai yang diberhentikan tetap itu bernama Didimus Dogomo, dan anggotanya, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiyai, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar