Minggu, 24 Agustus 2014

Bebaskan, Wartawan Internasional dan Rakyat Sipil di Laya Jaya Papua

JAYAPURA – “Hentikan segala macam stigmatisasi kepada warga sipil di Kabupaten Jayawijaya. Juga segera bebaskan,  Kepala Suku Besar Lani Jaya, Areki Wanimbo bersama tiga warga sipil,  serta dua wartawan asal prancis yang ditangkap pada 6 Agustus 2014 lalu. Demikian kata Pastor John Jonge melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.  Minggu (24/8) .

Menurut, Pastor Jhon, Tindakan polisi itu tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana yang ditetapkan dalam, KUHAP Pasal 18 ayat (1). Penangkapan dilakukan tanpa surat tugas, surat penangkapan, dan surat penggeledahan.

“Tindakan tersebut, terbukti melanggar, KUHAP Pasal 18 ayat (1), “Katanya.

Selain itu, Lanjutnya, empat warga sipil tersebut masih diperiksa dan diinterogasi serta masih di bawah tekanan pihak kepolisian. 

Namun.  Ini merupakan suatu bentuk teror terhadap masyarakat kami dan telah menimbulkan ketakutan bagi Masyarakat Pegunungan Tengah, Papua dan Wamena secara khusus,” ungkap Pater John lagi. 
“Oleh karenanya, hentikan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap warga sipil, dan wartawan Internasional sebab tindakan kepolisian diluar prosudur hukum.
Sementara itu, Aktivis dari  Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) gelar mimbar bebas, di Alun-alun  Utara, Kota Jogyakarta, Minggu, (24/8) malam tadi.  Untuk menyikapai tindakan aparat militer Indonesia terhadap wartawan warga negara Prancis. 
Mahasiswa Papua di Kota Jogyakarta, menuntuk 3 (tiga) tuntutan kepada Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yodhoyona, yakni:  Pertama; Bebaskan Thomas Dandois dan Valentine Bourrat Tanpa syarat. Kedua;  Mencabut larangan terhadap wartawan asing untuk meliputi di Papua sejak 1963 hingga sekarang. Ketiga; Berikan kebebasan bagi Jurnalis Internasional untuk hadir di Papua
Demikian, tegas Kordinator mimbar bebas, Sony Dogopia, saat aksi di alung-alung utara Kota Gedeg. Pantauan media kaumindependen, disela-sela itu. 


Jackson Ikomouw


Tidak ada komentar:

Posting Komentar