Kamis, 21 Mei 2015

SOAL PANIAI BERDARAH, KELUARGA KORBAN MINTA TIM POLDA PAPUA UMUMKAN HASIL INVESTIGASI AWAL

Salah satu slide yang ditampilkan dalam sosialisasi tragedi Paniai Berdarah kepada para pengunjung Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (28/03/2015) oleh Gempa KPH Berapi. Foto: Dok. MS.
OLEH: TINUS PIGAI*)

Paniai - Masyarakat paniai terutama keluarga korban meminta Tim PoldaPapua umumkan hasil investigasi awal kasus paniai 7-8 Desember 2014. Investigasi Awal yang dilakukan tiga hari setelah Pemakaman Mayat Korban kasus paniai oleh Tim Porensik dari polda,Kodam dan Mabes Polri, Semua sisa amunisi yang kena pada korban hidup pihak rumah
sakit pernah menyerahkan dalam bentuk paket kepada Tim Porensik dari Gees House Enarotali tanggal 12 desember 2014, malam .
 Saat itu Tim Porensik mengatakan kami akan memastikan sisa-sisa amunisi milik siapa, dengan menggunakan alat canggi dan janji untuk mengumumkan Hasilnya, tetapi masih belum di umumkan hingga saat ini dan jokowi menilai semakin tinggi sorotang dunia internasional terkait kasus paniai yang selama 2 bulan lebih isunya seakan mati di indonesia terutama di papua. Beberapa minggu lalu Presiden Jokowi meminta Kapolda melalui Kapolri membuka kembali Kasus paniai, atas perintah itu Kapolda bersama Tim turun berupaya melakukan investigasi ulang dan menegosiasi otopsi 2 mayat yang amusi masih dalam tubuhnya, selama dua hari.
Masyarakat paniai terutama keluarga korban menolak keras dengan alasan meminta hasil investigasi awal oleh tim porensik tersebut, saat ini kami menunggu hasil investigasi awal dari Tim Porensik dari Polda,
kodam dan Mabes Polri yang pernah lalukan itu bukan menerima dan memberikan data kasus paniai baik dari saksi maupun korban atau mengijinkan otopsi kepada Tim Polda Papua, jadi masyarakat menolak
karena hasil bisa saja kembali seperti hasil awal yang kami masih tunggu ini, salah satu masyarakat dalam pertemuan bersama Kapolda,Tim, Jajaran DPRD, seluruh Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat,Tokoh,
pemuda,Tokoh Agama di kantor Polres 18/05/2015,kemarin. Lanjutnya; semua data dari saksi maupun korban kami serahkan kepada lembaga yang sedang menangani ham di indonesia yakni; Komnas Ham RI dan Tim Polda bisa kordinasinya jika ada kekurangan data, kalau otopsi masyarakat dan keluarga korban sudah menolak total. Kasus ini, Komnas Ham sudah memutuskan statusnya dalam sidang paripurna bahwa kasus paniai adalah sebuah pelanggaran ham berat dan sudah bentuk Tim AdHoc sesuai uu no
26 tahun 2000 tentang pengadilan ham, edikit lagi Tim Adhoc akan turun paniai dan kami menghargai semua kerja keras dari komnas dengan baik selama ini, tandasnya.


Penulis adalah; "Tim Peduli Kemanusiaan Kab Paniai"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar