Selasa, 08 Juli 2014

Kepala Suku Yerisyam: Aparat Terlibat Bisnis Kayu Di Nabire Papua

Beberapa truk membawa kayu olahan memasuki gapura pelabuhan laut Nabire. kayu-kayu itu akan diangkut ke luar Papua. Foto:MS
PAPUA, SuNews- Ilegal login menguasai hutan di Nabire. "Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dan Aparat ikut melindungi serta aparat pun terlibat dalam bisnis kayu".  Kata kepala suku Yerisyam, Pdt. S.P. Henebora, pada selasa, (8/7) ketika di konfirmasi melalui handphone. Sore tadi.
                                
Kepada www.kaumindependen.blogspot.com, Pdt. Henebora mengatakan, Pengusah pengusaha di Nabire sedang dan sudah merusak hutan di Nabire.

Selain itu, lanjutnya, Anggota TNI dan POLRI pun beralih profesi menjadi pengusaha kayu, “Malah mereka yang menguasai bisnis tersebut serta melindungi illegal login. 

Harga kayu dinabire dibilang cukup besar, dari satu red kayu yang sudah menjadi bantalan  dengan ukuran bermacam-macam mulai dari ukuran kecil hingga besar

Per-kubik mencapai, Rp.4.500.000,- (Empat Juta, Lima Ratus Ribu) dikalikan dengan satu red = Rp.13.500.000,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus).

Harga tersebut membuat para pembisnis kayu mengejar pemilik-pemilik ulayat menawarkan lokasi mereka dengan dalil-dalil yang menggiurkan.

Biasanya, Lanjut Dia, harga perkubik yang di tawarkan oleh para pengusaha kayu adalah; Rp.250.000,- Per-meter Kubik atau dengan Sepeda motor yang kendaraan tersebutpun dengan sistim kredit diler, “Jelas Pdt. Henebora via handpnohe.

Keterlibatan oknum-oknum TNI dan POLRI di Nabire dalam usaha bisnis kayu sangat merajalela.

Data dari Dewan Adat Papua Wilayah Nabire Tahun 2013-2014 bahwa; Keterlibatan TNI dan Polri dalalam bisnis kayu di Nabire sudah mencapai 64% dan terus akan bertambah.

Mereka mengabaikan aturan yang mengikat meraka hingga aturan-aturan Kehutanan yang menjadi payung dalam bisnis tersebutpun diabaikan.

“Persoalan ini tidak bisa dipungkiri karena kontrol pimpinan mereka dan Dinas Kehutanan Kabupaten Nabire serta Dinas Lingkungan Hidup sangat lemah dalam menyikapi soal illegal login.

“Padahal dalam UU No. 34 tahun 2004. Telah mengatur pada Pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam berbisnis, “ Jelasnya.

Sedangkan untuk anggota POLRI, Pungkas dalam PP No. 2 Tahun 2003, dimana dalam pasal 5 dan pasal 6 nya terdapat larangan anggota POLRI untuk terlibat dalam berbisnis.

“Jika terjadi pembiaran, Maka akan mengancam hutan di Kabupaten nabire.

Oleh karenanya, Kata Dia, keterlibatan TNI dan POLRI berbisnis telah menginjak-injak harkat dan martabat pemilik ulayat dalam proses bisnisnya dengan pemilik ulayat, karena akan terjadi pengabaiyan pembayaran kubikasi untuk pemilik ulayat dan lain-lain.

Sementara itu, Tim Monitoring lapangan, dari Dinas Kehutanan Nabire, Arnoldus Berotabui, mengatakan, ada enam Daerah Hutan Lindung yang sudah di operasi.

 “Diantaranya, Hutan Lindung, Kali Bambu, Hutan Lindung Kali Oro, Hutan Lindung Ororodo, Hutang Lindung Wadioma, Hutan Lindung Merera, dan Hutang Lindung Wami,  semua itu dikerjakan oleh oknum TNI dan POLRI, “ Jelas Anggota Polisi Hutan, Dinas Kehutanan Kabupaten Nabire itu.



Jackson Ikomow

Tidak ada komentar:

Posting Komentar