Senin, 15 April 2013

PSU PILKADA DEIYAI DALAM PENANTIAN YANG “AKAN” PASTI

Oleh John Pakage

Jhon Pakage Wartawan Papua. Foto: Facebook
Pencerahan Politik

Kendati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Deiyai telah jelas,  Mahkama  konsitusi dalam amar Putusan sela memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Deiyai, KPU Propinsi,  Panitia pengawas Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada MK pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu  paling lambat enam puluh hari (60) sejak putusan tersebut dibacakan.

Putusan tersebut berlaku sejak 20 Desember 2012 silam dan hasilnya agar dilakukan Pemungutan suara Ulang (PSU) di tiga kampung yakni Demago, Widuwakiya dan Wagomani. Kini sudah lebih dari enam puluh hari berlalu namun PSU belum juga digelar.

Lantaran PSU belum digelar maka banyak isu beredar, tentu dalam kondisi seperti ini warga masyarakat Kabupaten Deiyai berada dalam kebimbangan. Nah, untuk menjawab kebimbangan dan sedikit pencerahan maka marilah kita lihat mengapa keterlambatan terjadi? Bagaimana hasil jika terlambat? Dan apakah ada keterlambatan PSU di Kabupaten lain di Indonesia?

Pokok-Pokok  alas an Keterlambatan PSU di Deiyai

Putusan MK soal pelaksanaan PSU dibacakan pada tanggal 20 Desember 2012 dijakarta, Sejak dibacakan Putusan MK tersebut berlaku. Sejak saat itu perintah MK kepada KPU Diyai agar dilakukan PSU di tiga kampong mutlak berlaku. Namun mengapa KPU tidak melakukan PSU? Nah, jawabannya karena KPU belum punya anggaran pelaksanaan PSU. Putusan MK agar PSU digelar adaah diluar agenda KPU pada putaran kedua sehingga untuk pelaksanaan PSU KPUD Deiyai mesti mengajukan anggaran kepada Pemerintah Darah Kabupaten Deiyai.

Jika Demikian, mengapa Pemerintah Kabupaten Deiyai tidak memberikan dana kepada KPU agar PSU dilakukan pada bulan Dsember pasca dibacakan amar putusan MK? Jawabannya karena dalam system keuangan Republk Indonesia yang berlaku secara nasional bahwa bulan Dsember sudah tutup buku, apalagi perintah MK beru tanggal 20 Desember 2012. Dalam system Keuangan tanggal 15 Desember  setiap tahunnya sudah tutup buku. Sehingga Pemerintah perlu membuat Draf APBD untuk tahun anggaran baru. Itu alas an pertama mengapa PSU belum terlaksana.

Alasan berikut adalah, saat PSU Deiyai hendak dilakukan  waktunya bertabrakan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Papua sehingga sesuai aturan yang berlaku di Indonesia bahwa jika Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur hendak digelar maka seluruh agenda Pilkada Kabupaten dan Kota ditunda pelaksanaan. Dengan demikian maka PSU Kabupaten Deiyai tidak dapat digelar.

Nah, kini Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai telah menganggarkan Rp 3 Milyar untuk KPU segera melakukan Pleno penetapan jadwal pelaksanaan PSU, mencetak surat suara serta menyelenggarakan PSU di tiga kampong secara damai, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kini Masyarakat Deiyai sedang menanti KPU Kabupaten Deiyai agar segera menyelenggarakan PSU yang merupakan agenda Nasional karena dana pelaksanaan PSU sudah ada dan waktu pelaksanaan PSU sudah tidak terhalang pemilihan Gubernur dan wakilnya.

Saat dana sudah ada dan Pilgub sudah berlalu serta KPUD Kabupaten Deiyai hendak menggelar PSU, sungguh sayang karena masa waktu pelaksanaan PSU di tiga kampong telah habis masa waktu. Enampuluh hari sesuai dengan perintah MK telah berlalu.

Tentu masyarakat Deiyai bertanya-tanya, apakah jika enam puluh hari sesuai dengn perintah MK sudah berlalu maka apa yang akan terjadi? Apakah aka nada penunjukan Bupati langsung? Atau tidak?

Tak pernah ada Bupati tanpa Pilkada

Dalam system pemerintahan serta system politik yang berlaku saat ini dalam pemerintahan modern seperti saat ini sangat pasti bahwa tidak pernah ada Kepala Daerah yang langsung ditetapkan tanpa digelar Proses Demokrasi, Pilkada. Terkeculi dalam pennjukan terhdap Carteker Bupati atau Gubernur. Itu pun terjadi pada daerah yang baru dimekarkan atau daerah tersbut ada pada masa transisi. Semisal saat Kabupaten Deiyai baru dimekarkan maka Gubernur mengajukan nama calon carteker Bupati ke meja Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan kemudian SK turun ke Gubernur untuk melantik Bapak Blasius Pakage sebagai Carteker Bupati Deiyai. Contoh daerah transisi, misalnya saat massa  bakti Carteker Bupati Blasius Pakage telah berakhir maka tanpa pemilukada Gubernur dan SK Menteri menunjuk Bapak Hengki Kayame sebagai bupati Sementara di Deiyai.

Kini Kabupaten Deiyai telah menyelenggarakan Pilkada guna memilih Bupati definitip. Untuk itu tak benar jika lantaran enam puluh hari waktu pelaksanaan PSU di tiga desa telah berlalu dan akan ditunjuk langsung salah satu pasangan yang sedang bersaing dlam Pilkada Deiyai. Tak benar pasangan Nomor urut 1 atau pun pasangan calon nomor urut 6 akan menjadi Bupat dan wakil Bupati tanpa diselenggarakan PSU. Itu sesuatu yang ironis dan tidak ada aturan hokum yang berlaku di Indonesia.

Jika demikian apa yang harus dilakukan oleh KPUD kabupaten Deiyai bersama Pemerintah Kabupaten Deiyai? Tentu kedua lembaga, baik pemerintah Darah maupun KPU Deiyai mesti mengajukan surat ke MK untuk penambahan waktu Pelaksanaan PSU dengan alas an yang logis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari Informasih yang ada bahwa kini Pemerintah Daerah dan KPU Deiyai ada dijakarta untuk menghadap MK guna meminta tambahan waktu pelaksanaan PSU di tiga kampong yang ada di Debey, Distrik Tgi Barat, Kabupaten Deiyai.

Tentu sangat logis dan sesuai dengan undang-undang sehingga sangat pasti MK akan menambahkan waktu pelaksanaan PSU di tiga kampong tersebut guna memilih Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Deiyai yang definitip.  Tiga kampong menentukan pemmpin yang berkualitas, disukai warga Deiyai serta akan memimpin kabupaten Deiyai kedepan.

Dari dua pasangan yang bersaing saat ini merupakan putera Deiyai yang terbaik sehingga jika Tuhan serta Alam di Kabupaten Deiyai menyulai salah satu pasangan maka tiga ribu lebih suara yang sedang menjadi rebutan dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati akan menjadi milik salah satu pasangan sehingga akan menjadi Bupati Definitip pertama di Kabupaten ini.

Beberapa Daerah yang pernah PSU Terlambat

Bukan hal pertama dan satu-satunya kabupaten yang mengalami keterlambatan pelaksanaan PSU pasca amar Putusan MK dalam kurung waktu enam puluh (60) hari wajib dilakukan. Tentu perintah MK tersebut harus disesuaikan dengan kondisi, kesiapan anggaran Daerah. Lihat saja yang terjadi keterlambatan PSU di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara.

 Mahkamah Kontitusi sendiri  telah memerintahkan kepada KPU Sulteng melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan tentang PSU diucapkan.
Soal perintah Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPU harus melaporkan hasil PSU 60 hari setelah keputusan Mahkamah Kontitusi, kata Adam Malik bukan sebuah harga mati. “Kami akan menyampaikan kepada Mahkamah Kontitusi bahwa tahapan PSU terhambat karena dana baru turun pada Februari ini,” kata  Ketua KPU Sulteng, Dr Ir Adam Malik, MSc,kepada Media

Dengan alas an keterlambatan mendapat dana Hiba dari Pemerintah, di Kabupaten Pati Jawa Tengah juga pernah mengalami keterlambatan pelaksanaan PSU.  Ketua KPU Kabupaten Pati, Jawa Tengah Ahmad Jukari  juga pernah mengtakan kepada media bahwa tahapan PSU akan segera disosialisasikan dalam waktu dekat. Tahapan itu tertunda, karena keterlambatan pengesahan dan pengucuran APBD.

Tentu banyak Kabupaten kota yang pernah dan akan mengalami keterlambatan pelaksanaan PSU karena factor dana, factor keamanan dan factor waktu yang tak pas serta factor tak terduga lainnya, sehingga menjadi jelas bagi kita semua bahwa enam puluh(60) hari  waktu PSU yang diberikan oleh MK bukan sesuatu hal yang harga mati alias mutlak, tetapi sifanya freksibel sesuai dengan kesiapan dan kondisi daerah. Termasuk Pilkada Deiyai, Yang utama dan terpenting adalah terselnggaranya PSU yang damai, aman serta sesuai dengan aturan pemilukada yang ada.



Penulis adalah Wartawan senior Papua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar