Selasa, 25 Desember 2012

Mengapa Pemerintah Indonesia membungkam ruang Demokrasi di Tanah Papua?

Oleh: J. Wiyaipai Ikomouw

RUU Kamnas Bungkam Demokrasi. (Foto/ILS)
Suara Cendrawasi - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyatakan dirinya Negara Demokrasi tetapi kenyataan tidak demikian seperti itu, bahkan ruang  pun ditutupi oleh Pemerintah Pusat melalu Pemdagri No. 33 tahun 2012, tentang RUU Ormas dan Kamnas. Dalam hal ini diprediksikan bawah ada suatu indikasi yang dibuat oleh Pemerinath Pusat (Jakarta) demi melindungi kepentingan para penguasa, kaum Elit-elit Politik, Kapitalisme dan Kolonilisme, bahkan ruang Demokrasi pun sengaja ditutupi oleg para kepentingan tersebut, maka dampaknya hingga kini dirasakan oleh Rakyat Indonesia khusunya Rakyat Papua. Oleh sebab itu timbul sebuah pertanya bawah, apakan Papua bukan bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia? Jika Pemerintah Indonesia berpikir demikian lepas Rakyat Papua saja agar orang Papua dapat mengatur nasib sendiri diatas Tanah papua.

Semestinya perlu dievaluasi kembali, agar tidak dapat terjadi berbagi problem yang kita tidak inginkan, karena berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas dasar Rakyat, jika Pemerintah membungkam keinginan Rakyat kecil untuk apa terbentuknya Negara ini ? dan status Negara Indonesian dapat dipertanyakan karena Negara ada karena Rakyat. Dan yang sangat berbahaya adalah Rakyat Indonesia tidak mengakui Negara ini, bahkan secara tidak langsung pemerintah Pusat (Jakarta) mematikan Rasa Nasionalisme Bangsa Indonesia, karena karakter para Pemimping yang tidak berpihak kepada Rakyat kecil. seperti, Ketika saya melewati Jalan Karapitan, Bandung Jawa Barat, pada Sabtu  3/11/ 2012 ada dua anak jalan (Ngamen) menyanyikan sebuah lagu yang berjudul “siapa bilang Negara Indonesia sudah Merdeka” hal ini mereka tidak mengakui adanya Negara Indonesia, Karena akibat Para pemimpin yang berpihak kepada Rakyat Kecil. Dan hingga kini di Indonesia tertubi-tubi berbagai masalah yang masih  belum dituntaskan, yakni; Ekonomi, penganguran, Politik dan lain-lain, sehingga muncul masala baru terkait RUU Ormas dan Kamnas .

Sebab akibatnya sekarang dirasakan oleh Rakyat Papua, Ketika Pemerintah Indonesia melakuakn pendekatan Militer di tanah papua, Ribuan Rakyat Papua tidak mengakui bawah Papua bagian dari Negara Indoensia. Karena pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) semakin berkepanjangan di Papua, Bahkan Orang Papua pun mengungkit kembali sejarah masa lalu sehingga  hal  ini jadikan dasar perjuangan Orang papua.  Maka itu para Pemimpin bangsa Indonesia perlu refleksikan kebali karena dampaknya sangat berbahaya, sepertinya apa yang ditulis melalui sebuah buku yang berjudul “Tuhun 2015 Indonesia Peacah” oleh Djuyoto Sutani. Yang jelas akibatnya akan dampak seperti apa diprediksikan Djuyota. Maka itu pemerintah Indonesia secepatnya mengambil langkan dan menghapus RUU Ormas dan Kamnas  yang disahkan itu.

Pemimping Indonesia perlu pahami bawah yang melangkah berdasarkan Ideology Pancasilah dan UUD 1945 bahkan merasa Nasionalisme Indonesia adalah Rakyat kecil sedang dikalangan para Pemimping hanya ada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) lebih khusunya di Tanah Papua. Karena Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang semakin berkepanjangan di Papua bahkan ruang Demokrasi di tutupi dan secara tidak langsung Rakyat tidak mengakui Papua bagian dari Indonesia oleh karena itu perlu di pahami dalam hal ini, jika pemerintah Indonesia hanya berpikir masalah Papua hanya masalah biasa dan diabaikan maka dampaknya sangat berbahaya.

Apalagi Ruang Demokrasi ditutupi, Jika terjadi Pelanggaran HAM di Papua, Rakyat Papua menyatakan melalui apa ? karena perjuangan Orang Papua untuk menuntaskan persoalan HAM di Papua hanya melalui Aksi Damai Solidaritas tetapi Rakyat dibatasi karena RUU Ormas dan Kamnas No. 33 itu. Hal ini memang sangat Diskriminatif yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap Rakyat di Papua. Ketika Rakyat Papua melaksanakan Aksi mereka dibubarkan oleh pihak Keamanan secara paksa. Bila dari sekarang Pemerintah Indonesia tidak menghapus RUU Ormas dan Kamnas tinggal tunggu waktu untuk Rakyat Papua melepaskan diri dari Negara Republik Indonesia bahkan beberapa kepulauan di Indonesia pun ingin memisakan diri jika RUU Ormas dan Kamnas no.33 tetap bergulir di Indonesai.

Pemerintah Indonesia perlu pahami bawah Indonesia mengklaim Papua bagian dari Indonesia masih dalam masala, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang kian meningkat di Tanah Papua pun masih belum tuntas shingga muncul masalah baru. (SI/Jekson Ikomou)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar