Senin, 19 November 2012

Kontraktor Pemilik Hak Ulayat Tolak Kontraktor Wilayah Lain

SORONG (Suara Karya): Pihak Asosiasi Pengusaha Asli Papua (ASPAP) memalang kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja (Satker) Wilayah III Kabupaten Maybrat di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (14/11). 
 
Itu mereka lakukan kaena tidak mendapat proyek pekerjaan jalan nasional di Sorong Raya. Namun, aksi itu dan keberadaan mereka akhirnya ditolak oleh kontraktor pemilik hak ulayat di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, yang ingin mengerjakan baik proyek fisik maupun nonfisik di daerah mereka sendiri. 
 
Kontraktor pemilik hak ulayat menolak dengan tegas organisasi mana pun, termasuk ASPAP, yang ingin mengerjakan proyek klasifikasi golongan ekonomi lemah (GEL) di daerah mereka meski itu orang asli Papua sendiri. 
 
Penolakan itu disampaikan Kepala Kampung Futon, Maurid Wafom; Kepala Kampung Faitamayaf, Permenas Wafom; dan Kepala Kampung Kumurkek, Lewi Saa (warga asli Kabupaten Maybrat, Papua Barat) dalam surat pernyataan penolakan terhadap orang luar daerah mereka yang ingin mengerjakan proyek fisik maupun nonfisik di Kabupaten Maybrat dan sekitarnya. 
 
"Kami tidak ingin proyek pekerjaan jalan di Maybrat, Papua Barat, dikerjakan oleh kontraktor lain, yang dari dari Manokwari, Fakfak atau daerah Papua lainnya, meski itu orang asli Papua," demikian salah satu bagian kutipan pernyataan penolakan itu. 
 
"Karena, kami juga orang asli Papua, pemilik hak ulayat pada kawasan proyek jalan nasional itu, sehingga tidak ada alasan orang luar, meski orang Papua sendiri, mengerjakan proyek di daerah kami. Biarlah kami sendiri yang mengerjakan pekerjaan proyek itu sesuai dengan klasifikasi kontraktor golongan ekonomi lemah," demikian lebih lanjut pernyataan itu.
 
Seperti diketahui, ASPAP didirikan oleh sejumlah kontraktor orang asli Papua untuk menampung aspirasi masyarakat asli yang bergerak di bidang kontraktor dan berkedudukan di Manokwari, ibu kota Papua Barat. 
 
Dasar dari pendirian itu, para kontraktor yang bergabung di ASPAP terpencar di seluruh kabupaten/ kota di Papua Barat untuk mencari proyek. Padahal, baik di Manokwari maupun di Fakfak ada satker-satker yang melayani kontraktor GEL ASPAP itu. 
 
Sayangnya, mereka ditolak di seluruh Provinsi Papua Barat karena di daerah-daerah itu saat ini sudah banyak kontrak lokal yang memiliki hak ulayat. Aksi protes hingga memalang kantor Satker Wilayah III oleh ASPAP itu berakhir di Polsek Sorong Timur. Tetapi, pihak ASPAP tidak bersedia pulang dari Kota Sorong kalau ganti rugi operasional mereka tidak dibayar. 
 
Ganti rugi ASPAP itu akhirnya disanggupi oleh pihak Satker Wilayah III Maybrat. Permintaan ganti rugi ASPAP itu mulanya berjumlah Rp 204 juta. Namun, akhirnya bersedia menerima ganti rugi hanya sebesar Rp 42 juta lebih untuk membayar akomodasi hotel, transportasi ke lapangan, dan tiket pesawat dari Sorong ke Manokwari untuk 15 orang.
 
 
Ganti rugi Rp 42 juta tersebut diserahkan oleh Asisten Teknik Satker Wilayah III, Johan Usmani ST. Sedangkan pihak ASPAP diterima oleh ketuanya, Alberth Hein Doom, ST, MM, disaksikan oleh Kapolsek Sorong Timur AKP Asmala YM dan sejumlah stakeholder Kementerian PU dan tokoh masyarakat yang hadir pada saat itu. (Yacob Nauly)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar